Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta; “2020 Seluruh Sekolah sudah siap menerapkan Pendidikan Antikorupsi”

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta; “2020 Seluruh Sekolah sudah siap menerapkan Pendidikan Antikorupsi”

Daridesa.com | Purwakarta – Dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 110 Tahun 2019 tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwklakarta menggelar Training of Trainer (ToT).

Melalui kegiatan tersebut Disdik menyiapkan trainer yang akan melatih guru-guru di Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat pemahaman pendidikan anti korupsi. ToT sendiri diikuti oleh unsur Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, M.Pd Memaparkan, peserta ToT selanjutnya akan disebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten Purwakarta untuk mensosialusasikan dan menerapkan Kurikulum Insersi Pendidikan Antikorupsi di sekolah-sekolah.

“Pada semester dua tahun pelajaran 2019/2020 seluruh sekolah sudah siap menerapkan pendidikan antikorupsi melalui insersi pada kurikulum pendidikan karakter 7 poe atikan istimewa Purwakarta,” pungkasnya. (Red)

ARTIKEL TERKAIT
Mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Siap Hadapi Era Desa 5.0 dengan Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Siap Hadapi Era Desa 5.0 dengan Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Mahasiswa STIEB Perdana Mandiri Antusias Ikuti Kelas Jurnalistik, Tingkatkan Literasi dan Kepekaan Sosial

Mahasiswa STIEB Perdana Mandiri Antusias Ikuti Kelas Jurnalistik, Tingkatkan Literasi dan Kepekaan Sosial

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang Sekolah di Purwakarta

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang Sekolah di Purwakarta

Merdeka Belajar, Tapi Belum Bisa Membaca

Merdeka Belajar, Tapi Belum Bisa Membaca

PMII Purwakarta Desak Solusi Adil bagi Warga Tergusur Tanah Negara

PMII Purwakarta Desak Solusi Adil bagi Warga Tergusur Tanah Negara

Seragam Sama, Nasib Tak Sama: Mempertanyakan Keadilan di Balik Wajib Belajar 9 Tahun

Seragam Sama, Nasib Tak Sama: Mempertanyakan Keadilan di Balik Wajib Belajar 9 Tahun