Daridesa.com | Purwakarta – Penanganan wabah Covid-19 yang makin bergejolak dan berdampak dalam segala sektor, membuat pemerintah pusat dan daerah harus menyiapkan anggaran sebagai bentuk stimulus kepada semua pihak terutama masyarakat yang terkena dampak dari virus yang berasal dari Wuhan China ini.
Akibatnya, langkah pemerintah daerah yang didasarkan pada putusan pemerintah pusat sudah menghitung dan menyiapkan anggaran.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.
Dalam Perpu pasal 27, lembaga keuangan berpotensi kebal hukum lantaran tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud adalah seluruh anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan.
Kemudian, pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya yang termasuk di dalamnya.
Berdasar pada aturan ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara.
Sebab, anggaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis baik itu, baik secara nasional maupun daerah.
Dengan kondisi ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sangat rawan dan rentan disalahggunakan alias dikorupsi.
Saat redaksi daridesa.com memintai konfirmasi kepada Deni Paliana Sebagai Pjs Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Mengatakan dalam pembahasan covid-19
“Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan Dana Bantuan, jangan Sampai Salah Sasaran,”Ujarnya. Rabu (22/4/20).
Namun Dalam keadaan dampak Covid-19 kami sudah membuat Team dalam Monitor tiap masyarakat Cibening jangan sampai tumpang tindih bantuan tersebut.
“Dalam pembahasan rapat kemarin untuk anggaran dampak covid-19, Bukan pembahasan BLT,” Tegas Deni Pjs Cibening.
Selain itu Deni menjelaskan untuk Anggaran dampak covid-19 dari provinsi, desa cibening tidak menerima Anggaran Tersebut.
“Begitupun untuk anggaran dampak Covid-19 dari kabupaten Purwakarta Sampai saat ini blum ada informasi terhadap desa cibening,”Ucap Deni.
Dalam Hal ini, data- data yang di ajukan oleh Rt 25 yang sudah diterima dan sedang tahap Proses Survei dalam ajuan anggaran dampak covid-19 dan sedang dilakukannya penyeleksian.
“Agar tidak ada miskomunikasi oleh para Rw dan Rt, Bukan pengajuan BLT nanti akan Kami Klarifikasi terhadap Rw dan Rt nya,” Ujarnya. (Dedih)
Berita dari desa | Membaca kampung halaman