Indramayu, daridesa.com – Pengawasan Dana Desa kembali menjadi sorotan pada tahun 2025. Di tengah alokasi Dana Desa nasional yang mencapai Rp71 triliun pada tahun anggaran 2025, berbagai persoalan di lapangan masih muncul, mulai dari keterlambatan realisasi, proyek fisik yang tidak tuntas, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa Dana Desa 2025 diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024, sedangkan fokus penyelenggaraannya diatur melalui Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024.
Secara regulatif, pengawasan Dana Desa tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa. Kementerian Keuangan menegaskan pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Polri, KPK, Kejaksaan, dan BPKP, serta diperkuat melalui peran satgas dan pendamping desa.
Di sisi lain, pengawasan teknis pengelolaan keuangan desa juga menjadi domain APIP/inspektorat sebagaimana diatur dalam kerangka pengawasan keuangan desa oleh Kemendagri. Artinya, sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, penggunaan Dana Desa seharusnya berada dalam pengawasan berlapis dari pusat sampai daerah.
Namun, di lapangan, masalah tak selalu berhenti di atas kertas. Salah satu contoh dugaan persoalan itu muncul di Blok Cijambe, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp140 juta meliputi tiga item pekerjaan, yakni drainase, gazebo, serta taman.
Akan tetapi, hingga kini warga mengaku baru melihat satu titik pekerjaan yang dikerjakan, yakni drainase. Sementara dua titik lainnya disebut belum dilaksanakan. Menurut pengamatan warga, anggaran yang diduga baru terpakai sekitar Rp60 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp80 juta yang memerlukan penjelasan realisasi dan peruntukannya.
Jika informasi warga tersebut benar, maka kasus ini bukan sekadar soal pekerjaan yang terlambat. Personalnya menyentuh prinsip paling dasar dalam tata kelola Dana Desa: transparansi, akuntabilitas, dan presisi sasaran. Proyek yang telah dianggarkan dalam APBDes dan dibiayai Dana Desa seharusnya dapat mencakup kemajuan fisik, dokumen pencairan, pelaksana kegiatan, berita acara, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Ketika hanya satu kegiatan yang tampak berjalan dari tiga item yang direncanakan, ruang pertanyaan publik terbuka lebar: apakah kegiatan memang belum dimulai, tertunda, diubah, atau justru bermasalah dalam pelaksanaannya.
Di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah sebenarnya sedang menjaga pengawasan ketat atas Dana Desa. Pemkab Indramayu pada Januari 2025 menyatakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk meminimalkan penyimpangan dana desa.
Lalu pada Mei 2025 dilansir dari indramayu.go.id, Pemkab juga menegaskan bahwa Inspektorat melakukan audit Dana Desa di 309 desa, dengan audit reguler telah berjalan di 15 desa dan pemeriksaan khusus atas permintaan aparat penegak hukum maupun pengaduan masyarakat telah berjalan di 6 desa.
Oleh karena itu, dugaan proyek manngkrak di Desa Bantarwaru seharusnya dapat segera diuji melalui mekanisme resmi. Jalurnya jelas: inspektorat kabupaten dapat melakukan audit atau pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat; DPMD melakukan pembinaan administratif; dan bila ditemukan indikasi kerugian negara atau mengacu pada kewenangan, kasusnya dapat diangkat ke aparat penegak hukum. Dalam pola pengawasan seperti ini, masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak ke mana anggaran yang mengalir.
Secara hukum, konsekuensi dari Dana Desa tidak ringan. Pada tingkat pemerintahan, kepala desa dapat menetapkan teguran hingga sanksi sesuai rezim pemerintahan desa jika melanggar kewajiban dan larangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Pada tingkat pidana, bila terbukti ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau kewenangannya, penanganannya dapat masuk ke rezim UU Tipikor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tetap menjadi dasar utama penindakan.
Dengan demikian, permasalahan Dana Desa di banyak wilayah, termasuk dugaan proyek mangkrak di Bantarwaru, tidak boleh dianggap sebagai urusan kecil di tingkat kampung. Dana Desa adalah uang publik. Ketika satu pekerjaan jalan tetapi dua lainnya tertahan, yang terhenti bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga kepercayaan warga pada pemerintah desa.
Pemeriksaan menyeluruh atas dokumen, kemajuan lapangan, dan penggunaan anggaran menjadi kunci agar dugaan ini tidak berhenti sebagai desas-desus, tetapi terang benderang secara audit dan hukum.
Hingga berita ini dimuat, informasi mengenai pekerjaan di Blok Cijambe bersumber dari pemantauan masyarakat setempat dan masih memerlukan verifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Inspektorat Kabupaten Indramayu, serta pihak terkait lainnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil audit atau pemeriksaan resmi. (Ram)

