Jurnal Warga, daridesa.com – Pertama Kami akan mengurut kerangkanya begini, biar lebih mudah dipahami. BBM adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Putusan MK menyebut: harga BBM dan BBG tidak boleh diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar (Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003). Artinya, harus ada produk BBM yang disubsidi agar tidak sama dengan harga pasar. Produk itu dibuat. Namanya minyak
tanah, premium (dulu), pertalite (sekarang), solar, dan elpiji (tabung 3 Kg). Pertamax di atas kertas bukan
BBM bersubsidi. Faktanya: harga pertamax dijual di bawah harga keekonomian. Ngeceknya gampang.
Bandingkan harga BBM Ron 92 dengan harga BBM sejenis yang dijual SPBU swasta. Selisihnya sangat
berbeda Masalahnya ini yang membuat membingungkan. Secara teoritis, subsidi atas barang identik dengan
penyimpangan. Bayangkan, produk yang sama punya dua harga.
Ada solar subsidi, ada solar industri. Jenis dan kualitasnya sama. Elpiji ada yang dijual subsidi (tabung 3 Kg), ada yang dijual harga pasar (tabung 3 Kg dan 12 Kg). BBM oktan 90 (pertalite) yang diproduksi Pertamina dilepas jauh di bawah harga produk sejenis yang dijual SPBU swasta. Dalam teori pilihan rasional, orang akan lari ke produk yang lebih murah. Kalau ada yang murah, kenapa beli yang mahal.Konsekuensinya: subsidi tidak jatuh ke tangan mustahik. Orang- orang kaya pakai elpiji tabung 3 Kg. Orang-orang punya mobil pakai pertalite dan biosolar. Pengusaha ikan tangkap, pemilik kapal-kapal besar, menadah solar subsidi ketimbang beli solar industri. Riset BKF, 60% masyarakat terkaya menikmati 79.3% persen BBM subsidi, 40% masyarakat terbawah hanya 20.7%. Tidak adil bukan? Solar subsidi dinikmati 72% rumah tangga desil 6 teratas. Masyarakat dengan desil 4 ke bawah hanya 21%. Tidak adil bukan? Studi Schuhbauer et al (2020) menyebut solar subsidi dinikmati 7% nelayan skala kecil dan selebihnya oleh sektor perikanan skala besar. Tidak adil bukan? Survei KNTI (Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia) menyebut 38.4% nelayan tidak memiliki surat rekomendasi untuk membeli
solar subsidi; 36.2% tidak mengetahui ada BBM bersubsidi; dan 22.2% tidak ada penjual BBM bersubsidi di
sekitar lokasi. Alhasil, karena jatuh ke tangan bukan mustahik, duit subsidi jebol. Tahun 2022, dana subsidi
dan kompensasi energi dianggarkan sebesar Rp 502 triliun. Kata Menteri keuangan, jika tidak ada kebijakan
lain, anggaran subsidi bisa bengkak ke angka Rp 698 triliun. Kenapa kok bengkak? Karena harga minyak
lagi mahal. Kalau sedang murah, ibu SMI tidak sepuyeng sekarang. Terus solusinya gimana? Kampanye
hemat BBM? Kalau maksudnya membatasi aktivitas orang, ini usul orang yang tidak mau mikir mencari
solusi. Tidak mungkin Pemerintah, di tengah aktivitas pemulihan ekonomi, menyuruh orang diam di rumah:
tidak pakai motor, tidak bawa mobil, tidak ke luar rumah.
Menaikkan harga BBM? Ini jurus yang paling gampang. Tapi getahnya ke semua orang. Semua orang terdampak, termasuk—dan terutama—orang miskin. Orang-orang kaya, yang memproduksi barang, akan menaikkan harga komoditasnya. Dampaknya daya beli turun, inflasi naik. Inflasi jadi momok ekonomi. Tapi yang paling ditakuti stagflasi: pendapatan stagnan, harga barang naik. Kalau begitu tambah subsidinya? Membengkaknya realisasi alokasi subsidi BBM mencapai Rp502,4 Triliun ditanggapi oleh pemerintah sebagai sebuah beban. Dan, tidak jarang para mahasiswa juga menanggapi keluhan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko.Widodo ini
dengan reaktif tanpa analisis latar penyebabnya. Bahkan, hanya dengan satu alasan bahwa kenaikan harga
BBM bersubsidi hanya akan menyebabkan permasalahan ekonomi makro lainnya.
Reaksi ini tidaklah sepenuhnya salah, tapi bisa jadi tidaklah tepat untuk kasus komoditas Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang bergerak bukan dalam pasar persaingan sempurna atas hukum permintaan dan penawaran (demand and supply side). Perlu juga ditinjau perspektif lain, diantaranya yaitu bisa jadi beban subsidi dalam APBN disebabkan oleh adanya penyimpangan penerima manfaat dan ketiadaan seleksi kriteria secara ketat. Maka itu, beberapa hal patut diperhatikan oleh publik terkait kebijakan kenaikan BBM oleh pemerintah, yaitu
pertama soal besaran kenaikan harga, dan yang kedua soal BBM bersubsidi. Terhadap penetapan harga
BBM selama ini, maka kita meminta pemerintah untuk terbuka soal alasan mengikuti ketentuan harga
keekonomian minyak mentah dunia tersebut. Pasalnya, adalah sebagian besar harga BBM yang dijual oleh
korporasi swasta nasional dan asing telah lebih besar dibandingkan dengan harga jual BBM oleh BUMN
Pertamina. Namun, alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran (justifikasi) oleh pemerintah serta merta
menaikkan harga BBM bersubsidi ditengah tingginya angka inflasi Triwulan II 2022 (sesuai data BPS)
sebesar 3,34 persen. Padahal, diwaktu yang sama pada Tahun 2021 inflasi hanya sebesar 1,52 persen, dan
khusus bulan Juli 2022 inflasi telah mencapai sebesar 0,64 persen sehingga berpotensi menuju angka
berganda (double digit).
Apalagi melalui desakan banyak pihak yang membandingkan harga jual jenis BBM bersubsudi oleh Pertamina terhadap harga jual BBM korporasi lain yang juga pengelolaan kebijakannya berada dalam penguasaan negara masing–masing. Seperti halnya perusahaan Migas Petronas milik Malaysia dan perusahaan milik negara Brunei Darussalam, Brunei Shell Petroleum (BSP) yang berpatungan dengan Shell Petroleum Group menjual harga BBM lebih murah tanpa mengetahui faktor penyebab kemurahannya. Sangat naif rasanya publik menilai murahnya harga BBM pada kedua perusahaan tersebut tanpa mengenal lebih jauh model pengelolaan minyak dan gas bumi dan konsep harga (pricing concept) yang diterapkannya. Jelas ini bukanlah perbandingan yang sejajar (Apple to Apple). Kerangka Logis Konsumsi BBM Bersubsidi Berdasarkan total kendaraan bermotor mencapai 143.340.128 unit persentasenya 52,9 persen atau lebih dari setengah populasi penduduk. Komposisi jumlah kendaraan bermotor ini terdiri dari: –Sepeda motor merupakan yang terbesar kepemilikannya oleh masyarakat yaitu sebesar 85,3 persen – Mobil penumpang 14.914.534 unit (10,4%) – Kendaraan komersial 5.449.802 unit
(3,8%) – Bus 217.791 unit (0,15%) – Kendaraan khusus 78.331 unit (0,05%). Perhitungan asumsi konsumsi
(exercise): – BBM jenis Pertalite per–minggu 2 liter/unit= 8–10 liter/bulan, 96–120 liter/tahun Jika ratarata ini
digunakan oleh jumlah sepeda motor secara nasional itu, maka konsumsi BBM subsidi jenis Pertalite per
bulan adalah sejumlah 979.502.208–1.224.377.760 liter per–bulan dan pertahunnya menjadi 11.754.026.496–
14.692.533.120 liter. Lebih dari itu, sampai dengan bulan september 2022 ini, Pertamina tidak bisa
menyampaikan secara terbuka berapa Harga Pokok Produksi dari minyak mentah yang diolah menjadi
bensin & solar (Pertalite, Pertamax, Pertamax Dex, Pertamax Turbo dll). Jika Indonesia memang masih bisa
memproduksi minyak 700–800 ribu barrel/hari dan melakukan impor atas kekurangan konsumsi 1,6 juta
barrel/hari sejumlah 700–800 ribu barrel/hari, lalu apa alasan penentuan harga jual BBM ke konsumen harus
menggunakan harga keekonomian internasional? Apalagi, jika kemudian pemerintah memaksakan
kebijakan kenaikan harga BBM tetap dijalankan, tidak saja akan menambah angka laju inflasi, bahkan juga
pengangguran dan kemiskinan. Alih–alih bisa memecahkan kelebihan kuota atas BBM subsidi yang
dialokasikan pada APBN bisa teratasi, justru permasalahan beban subsidi akan terjadi kembali jika perangkat
pengendalian dan pengawasan atas penerima manfaatnya tidak jelas seleksi kriterianya.
Selain itu, subsidi BBM tidak bisa disebut sebagai beban oleh pemerintah, sebab ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab yang melekat pada pemerintah sesuai dengan mandat konstitusi. Bahkan secara alokatif, subsidi
dalam.APBN masih terendah dibandingkan alokasi yang diberikan oleh pemerintah negara–negara lain,
seperti Arab Saudi yang mengalokasikan subsidi BBM sejumlah US$5,2 Miliar atau setara Rp76,7 Triliun (kurs dollar Rp14.750), Aljazair US$3,7 Miliar, Iran alokasi subsidi BBM nya US$2,9 Miliar. Sementara itu,
angka subsidi yang telah disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang
berjumlah Rp502,4 Triliun sejatinya tidak seluruhnya bisa diklaim sebagai subsidi, sebagiannya yaitu
Rp290,5 Triliun adalah bentuk kompensasi. Pertanyaannya adalah alokasi kompensasi ini mengalir untuk
siapa? Yang lebih tidak wajar dan adil lagi, yaitu rendahnya alokasi subsidi disektor pertanian, perikanan dan
kelautan, padahal disektor inilah sebagian besar kelompok masyarakat miskin di Indonesia. Pengendalian
Dan Kelangkaan BBM Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak
dan Gas Bumi (BPH Migas) BPH Migas per tanggal 20 Juni 2022, bahwa besaran realisasi kuota Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu jenis BBM Solar dan Pertalite telah mencapai 50 persen lebih. Dan
mengacu pada data tersebut, maka besaran realisasi untuk jenis BBM solar telah mencapai 51,24 persen
atau telah dikonsumsi sejumlah 7,73 juta Kilo Liter (KL) dari total alokasi yang ditetapkan sejumlah 15,8 juta
KL. Data ini sekaligus menunjukkan, bahwa konsumsi rata BBM subsidi jenis solar per bulan mencapai 1.28
juta KL.
Apabila realisasi BBM jenis solar ini relatif konstan sampai dengan akhir tahun buku, Desember 2022, maka konsumsinya akan mencapai 15,46 juta KL atau berlebih dari kuota (over quota) yang ditetapkan sejumlah 0,36 juta KL. Artinya, kuota BBM bersubsidi jenis solar ini akan bermasalah atau mulai mengalami kelangkaan dibulan Oktober atau Nopember 2022. Permasalahan yang sama juga akan dihadapi oleh Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite, yang mana konsumsinya sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 telah mencapai 57,54 persen atau sejumlah 13,26 juta KL dari total alokasi sejumlah 23,05 juta KL. Hitungan konsumsi rata-rata per bulan oleh penerima alokasi subsidi BBM ini mencapai 2,21 juta KL. Jika mengambil asumsi konsumsi yang sama dengan pemakaian solar pada penjelasan sebelumnya, maka sampai 6 bulan ke depan atau tepatnya dibulan Desember 2022 konsumsinya akan mencapai 26,52 juta KL atau melewati batas kuota yang telah ditetapkan sejumlah 3,47 juta KL. Permasalahan atau kelangkaan jenis BBM ini kemungkinan besar juga akan terjadi sekitar bulan Oktober atau Nopember 2022. Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina melalui sub holding nya PT. Pertamina Patra Niaga/PPN (C&T) memang telah melakukan pengendalian konsumsi BBM subsidi itu melalui kartu aplikasi MyPertamina.
Diharapkan dengan kartu aplikasi MyPertamina tersebut pemerintah dapat menjaga pasokan BBM subsidi
melalui pembatasan. Namun, jika mengacu pada kalkulasi konsumsi yang konstan selama 6 bulan terakhir,
maka dapat dipastikan akan terjadi kelebihan atas kuota yang ditetapkan atau over kuota jenis BBM
bersubsidi. Kelebihan pemakaian kuota BBM bersubsidi ini jelas menunjukkan semakin meningkatnya
konsumsi masyarakat dan atau industri. Pengendalian yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga
terhadap konsumsi BBM bersubsidi ini tidak akan efektif jika otoritas berwenang lainnya tidak terlibat aktif
melakukan tugas pokok dan fungsinya. Artinya, dengan total kuota jenis BBM bersubsidi sejumlah 39,33 juta
KL, dan alokasi terbesar terdapat pada jenis BBM Pertalite dan Solar, yaitu masing-masing 58,6 persen dan
40,2 persen ternyata pasokan masih kurang? Lalu, muncul pertanyaan yang mendasar, sebenarnya seperti
apa dan bagaimanakah formula alokasi BBM bersubsidi ini ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) beserta BPH Migas? Sebabnya, apabila konsumsi BBM ini ditujukan kepada kelompok
masyarakat miskin, maka sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2022 jumlahnya hanya
mencapai 26,16 juta dengan garis kemiskinan penduduk Indonesia sebesar Rp505.469 per kapita per bulan.
Tentu dapat dipastikan, bahwa yang mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite bukanlah
kelompok masyarakat miskin tersebut, dan sangat mungkin terjadi penyimpangan penerima manfaat.
Meskipun demikian, yang lebih penting, adalah apa langkah penyelesaian atau solusi yang akan ditempuh
oleh pemerintah secara efektif dan efisien agar kelebihan kuota pada Tahun 2022 tidak terlalu besar yang
berdampak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk meningkatnya defisit migas yang disebabkan oleh impor kedua jenis BBM bersubsidi tersebut. Dan yang tak kalah pentingnya,
adalah siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas kalkulasi yang tidak tepat ini dan hukuman
(punishment) yang pantas harus diberikan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya kinerja perencanaan.
Disamping itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian
Keuangan harus segera melakukan penambahan kuota BBM subsidi yang telah melebihi penetapan awal.
Oleh karena itu, terkait BBM bersubsidi agar tepat sasaran, maka pemerintah tidak bisa hanya melakukan
anjuran verbal melalui pernyataan oleh otoritas yang berwenang. Beban alokasi yang sedemikan besar
bengkaknya harus diatasi melalui kebijakan yang komprehensif. Tidak bisa diharapkan hanya dengan
anjuran agar konsumen masyarakat membeli BBM bersubsidi dan melarang bagi yang tidak berhak. Tapi,
lebih jauh dari itu sudah harus dirumuskan secara rinci (detail) kepada seleksi kriteria para pihak atau orang
dan kendaraan seperti apa secara alokatif berhak menerima subsidi BBM sekaligus menghapuskan
terminologi kuota yang secara gramatikal prakteknya diselewengkan! Inilah yang seharusnya menjadi
perhatian serius (concern) Presiden Joko Widodo terkait kemana arah beban yang dimaksud mengalirnya?
Terkait dengan kenaikan dari pada BBM subsidi baik jenis Pertalite maupun solar subsidi tersebut karena
memang hanya beberapa orang ataupun beberapa pengamat yang sepakat dengan kebijakan yang diambil
oleh pemerintah terkait dengan kenaikan tersebut. Pertama kita ingin menyampaikan bahwa saat ini yang
selalu menyampaikan bahwa kita ini bukan lagi negara yang kaya akan minyak bumi. Bahwa kita ini sudah
menjadi net importir sejak tahun 2008 dimana dulu memang berdasarkan Undang-undang nomor 1 masa
keemasan dari pada industri hulu migas kita terutama industri minyak bahkan kita sudah pernah menjadi
anggota OPEC satu organisasi yang memang terdiri dari para penghasil ataupun produsen minyak dan kita
tidak kuat karena memang tahun 2008 kita sudah tidak mampu lagi untuk meningkatkan produksi disektor
hulu migas kita. Saat ini produksi migas kita memiliki 620.0000 berdasarkan properti sedangkan berdasarkan
data untuk konsumsi kita berdasarkan data yang kita kutip dari suatu lembaga namanya KANOMA itu
konsumsi kita sudah mencapai 1.682.000 jadi kurang lebih kita harus mengimpor satu juta minyak baik itu
minyak mentah ataupun pure oil maupun prodak hingga mencari harga yang paling pas yang paling murah
Tapi yang namanya produk pasti jauh lebih mahal. Jadi kita tekankan supaya sahabat-sahabat juga faham
jangan sampai berfikir indonesia kaya minyak, indonesia kaya migas. tidak karena migas kita itu hanya
berumur 8 taun paling tidak kegiatan eksplorasi untuk minyak dan juga eksplorasi. Ada beberapa hal yang
mungkin kita larikan ke hulu migas terlebih dahulu. Industri migas kita terbagi dua yaitu industri migas hulu
yang bergerak disektor pengeboran pencarian data dan lain-lain. Ada juga sisi hilir termasuk reconveri atau
hilang distribusi. Jadi kalau bicara sektor hulu ada beberapa poin yang memang menyebabkan kenapa saat
ini cadangan minyak kita tidak mengalami penambahan yang signifikat. Pertama bahwa sampai saat ini revisi
Undang-undang migas no.27 tahun 2021 masih belum disahkan oleh DPR padahal ini seharusnya bisa
menjadi kunci terkait dengan iklim investasi disektor industri hulu migas kita yaitu terkait dengan postisi
industri migas terkait dengan penguatan lembaga terkait tentang kontrak antara yang tadi disampaikan oleh
DC terkait dengan kontrak apakah nanti ditubi dengan government bertubi atau nanti terkait dengan masalah
kemudahan investasi jadi itu yang pertama revisi undang-undang kita belum juga sah Yang kedua kenapa
industri migas kita tidak berkembang sampai saat ini belum signifikan, karena memang kebijakan terkait
dengan visual parter kita masih bisa dikatakan kurang menariklah. Perlu adanya perubahan disculture yang
diberikan mentri keuangan kepada sektor hulu migas terutama sektor dibagian eksplorisasi sehingga para
K3S ataupun para investor ini mau untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi mereka. Ketika sistem perizinan
yang masih berbelit-belit meskipun saat ini pemerintah melalui kementrian investasi dibawah pak bahril
menyatakan bahwa mereka memiliki program yang namanya OSS tapi aktualnya adalah pelaksanaanya tidak semudah seperti yang dibayangan dan sangat berbelit-belit sangat menyusahkan bagi untuk investor
untk berinvestasi di indonesia.
Terkait kenaikan BBM kita terutama solar maupun pertalite pada prinsipnya begini kalau kita melihatnya bahwa pemerintah sudah ada beberapa poin yang menyebabkan harus melakukan pemikiran kembali terkait kenaikan juga memberikan solusi yang lain yaitu pembatasan. Kalau dalam APBN kita, diawal pemerintah menetapkan yang namanya Citi Indonesian Crysolite hanya di 63 barrel 63 dollar bero aktualnya pemerintah melalui rapat dengan DPR kementrian keuangan akhirnya menetapkan bahwa ICP kita meningkat menjadi 100 barrel 120 bero barrel itu diharapkan sampai akhir tahun harga minyak akan berada distatus dollar barrel tapi ternyata aktaalnya harga minyak sampai sekarang sat ini bahkan ICP kita sudah berada diangka 105-107 barrel di ICP kitadi buan juli ini sudah berada di 17,14 barrel jadi memang mengalami peningkatan yang cukup signifikat menurut saya selain itu karena kita menjadi net importir yang namanya ketergantungan akan kurs mata uang itu benar-benar terjadi. Jadi akhirnya pada saat awal pembentukan kesepakatan pemerintah DPR dan APBN kita sepakati untuk mata uang kita terhadap rupiah terhadap dollar itu 14.350. tapi ternyata tidak seperti itu jumlahnya sekarang sudah dianggap 14.500 bahkan mungkin di proposal kita 14750. Nah ini yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memikirkan kembali harga kenaikan BBM. Kalua BBM sudah resmi naik BBM, Ini Dampak Bagi Menengah ke Bawah! Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi.
Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 jadi 10.000 per liter. “seakan-akan ini adalah
pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang
selama ini subsidi akan alami penyesuaian,” kata Jokowi dalam Konferensi Pers Presiden Jokowi dan
Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden. Lalu jika
Pertalite naik, bagaimana dampaknya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah? Dampak kenaikan BBM
ternyata tidak hanya pada ekonomi, tapi juga akan berimbas pada aspek sosial masyarakat Indonesia. BBM
sangat diperlukan untuk operasional perusahaan, sehingga jika harganya kian mahal akan membebani biaya
produksi hampir seluruh sektor dan lini bisnis. Akibatnya, perusahaan akan meminimalisir biaya operasional,
misalnya dengan menghentikan rekrutmen karyawan baru hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kenaikan BBM berpotensi akan meningkatkan angka pengangguran yang tentunya akan menambah tingkat
kemiskinan Indonesia. Padahal, per Maret 2022, BPS telah melaporkan adanya penurunan tingkat
kemiskinan setelah pandemi. Tingkat kemiskinan per Maret mencapai 9,54% atau 26,16 juta orang. Turun
0,6 poin atau 1,38 juta orang. Dibandingkan dengan September 2021, penurunan tingkat kemiskinan
mencapai 0,17 poin atau 0,34 juta orang. Namun, garis kemiskinan mengalami kenaikan 3,975%
dibandingkan September 2021 menjadi Rp 505.469 pada Maret 2022. Bukan hal yang tak mungkin, jika
tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan yang meningkat akan menimbulkan kekacauan hingga demo.
Jika berkaca pada 2013 silam, ratusan mahasiswa dan buruh menggelar demo menolak kenaikan BBM di
depan Istana Negara, Pertamina, hingga Kementerian Energi dan Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut
seharusnya dapat menjadi pembelajaran. Sebelum pemerintah menaikkan harga BBM, sebaiknya
mencermati beberapa poin seperti tingkat inflasi dan daya beli masyarakat. Konsumsi masyarakat Indonesia
berkontribusi sebanyak 50% terhadap PDB, sehingga jika inflasi meninggi tentunya akan membatasi
konsumsi masyarakat dan ikut mengerek turun PDB. Apalagi dengan bantuan langsung tunai yang hanya
Rp600.000, maka sama halnya dengan Rp50.000 per bulan. Ini bukanlah bantalan sosial, karena sebelum
kenaikan masyarakat bisa membeli pertalite sejumlah 6,5 liter, tapi setelah kenaikan harga pertalite hanya
dapat membeli sejumlah 5 liter. Kalau ini imbal balik (trade off) yang dimaksudkan pemerintah atas kebijakan
kenaikan BBM bersubsidi sangatlah tidak tepat. Kenaikan BBM bersubsidi sebesar 30 persen lebih ini justru
akan memicu kenaikan di sektor tertentu secara langsung, seperti industri logistik dan distribusi, transportasi dan manufaktur dikisaran 10-25 persen. Jumlah bantalan sosial yang disediakan untuk kelompok masyarakat
rentan terkena dampak kenaikan BBM ini hanya sejumlah Rp72,14 triliun.
Angka ini hanya cukup dibagikan kepada 40,2 juta penduduk, sementara angka kemiskinan menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia sebesar 9,54% per Maret 2022. Angka ini telah menurun 0,17 poin dibandingkan bulan September 2021 yang sebesar 9,71%. Meskipun demikian, turunnya angka kemiskinan Indonesia per Maret 2022 ini, belum mampu mencapai angka yang lebih rendah seperti persentase yang dicapai sebelum masa pandemi Covid-19 terjadi. Berdasarkan wilayahnya, persentase penduduk miskin Indonesia di pedesaan sebesar 12,29%. Angka ini turun dari September 2021 yang sebesar 12,53%. Sedangkan, persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 7,50% pada Maret 2022 atau terdapat penurunan dari September 2021 yang sebesar 7,60% atau berkurang sebesar 0,10 persen. Dan, perlu diketahui, bahwa jumlah penduduk miskin
pada Maret 2022 tercatat sejumlah 26,16 juta orang, atau menurun sejumlah 0,34 juta orang terhadap
September 2021 dan menurun 1,38 juta orang terhadap jumlah pada bulan Maret 2021. Apabila bantalan
sosial tersebut diberikan kepada 26,16 juta orang, maka terdapat 14,04 juta orang lagi yang menjadi
sasarannya. Kalau angka ini dipakai sebagai dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan harga BBM
bersubsidi, jelas terdapat tambahan kelompok masyarakat rentan diuar angka kemiskinan BPS. Berdasarkan
pulaunya, Jawa memiliki 13,85 juta orang penduduk miskin pada Maret 2022. Jumlah ini setara 52,96% dari
total warga miskin nasional. Dengan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut, maka akan berpotensi
meningkatkan kembali jumlah kemiskinan di wilayah perdesaan dan perkotaan ke posisi bulan September
2021 sejumlah 27,54 juta penduduk. Masyarakat yang akan terdampak tentu yang bekerja pada sektor
pertanian, perkebunan, perikanan dan sektor UKM serta sektor informal lainnya.
Oleh karna itu kami PC PMII KAB. BEKASI Menuntut :
1. Meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk sama sama menolak kenaikan harga BBM.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi Membuat surat pernyataan penolakan kenaikan harga BBM
dan di kirim kepada DPR RI.
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman