Opini, daridesa.com – Tersisa kurang lebih 5 Bulan Masa jabatan Bupati Purwakarta, terhitung semenjak tahun 2018 sampai berakhir di tahun 2023, kinerja Bupati Purwakarta belum terlihat mengatasi permasalahan Pembangunan yang ada di Purwakarta.
Pembangunan di sini ialah sesuai amanah undang-undang Dasar 45 yang dimana tujuan pembangunan diantaranya ialah pertama melindungi segenap bangsa atau jumlah seluruh tumpah darah Indonesia dalam hal ini adalah Kabupaten Purwakarta dari segi mensejahterakan masyarakat Kabupaten Purwakarta dari krisis kemiskinan. Kedua memajukan kesejahteraan umum baik dari segi perekonomian, Pendidikan, kebudayaan, agama Politik dan yang lain sebagainya. Ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya bagi peserta didik yang duduk di Sekolah Formal maupun non Formal akan tetapi Masyarakat luas, dan dalam pendidikan Formal maupun non Formal baik dari sarana ataupun prasarana yang berdampak kepada keberlangsungan pembelajaran. Keempat ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan berdasarkan perdamaian abadi dan juga keadilan sosial.
Selain itu infrastruktur yang dibangunkan oleh pemerintah kabupaten Purwakarta tidak hanya sekedar memperbaiki tanpa melihat kualitas dari infrastruktur tersebut yang berakibat patal apabila kurang maksimal dalam memperbaikinya. Meskipun infrastruktur tersebut ruang lingkup provinsi akan tetapi keberadaannya ada di ruang lingkup kabupaten Purwakarta seperti memperbaiki Jalan yang menghubungkan antar kabupaten.
Saya kira Pemerintah Daerah sebagai dari kepanjangan pemerintah Provinsi di wilayah Eksekutif selain infrastruktur jalan akan tetapi rambu-rambu lalu lintas yang mana ini sangat dibutuhkan oleh para pengguna jalan raya untuk kelancaran dan keberlangsungan pengendara roda dua ataupun lebih. Meskipun ini tugasnya oleh pemerintah Provinsi bukan berarti Pemerintah Daerah ini hanya diam dan tak ada empati terkait kemacetan yang diakibatkan oleh rambu-rambu lalu lintas.
Seperti halnya bahwa Pemerintah Daerah sendiri adalah bagian dari Eksekutif maka tidak ada salahnya untuk berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi terkiat apa kekurangan dan perbaikan yang ada di Daerah kabupaten Purwakarta.
Seperti kita lihat bahwasanya Bupati Purwakarta tidak hanya memasang baliho mengucapkan selamat dan menghadiri kegiatan saja. Akan tetapi tugas Bupati lebih dari itu apalagi sekarang dimasa akan berakhirnya masa jabatannya.
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman