Bekasi, daridesa.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pelita Bangsa mendesak pihak rektorat untuk segera menuntaskan kasus ajakan staycation kepada salah satu karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang yang diduga dilakukan oleh salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa.
“Menanggapi hal ini kami mendesak pihak rektorat tidak boleh ambigu dan harus bersikap tegas serta membuat pernyataan yang jelas,” ujar Risma Dika Alvianti selaku Ketua Komisariat PMII Pelita Bangsa.
Selain itu, lanjut Risma, PMII meminta agar pihak rektorat memberhentikan diduga tersangka dengan secara tidak hormat, karena sudah melanggar hukum dan mencoreng nama baik kampus.
“Berhentikan dosen tersebut secara tidak hormat. Sebab, bagaimanapun perbuatan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun, serta sudah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga sudah menciderai nama baik kampus serta mahasiswa Universitas Pelita Bangsa,” lanjutnya.
PMII Komisariat Universitas Pelita Bangsa, bertekad akan terus mengawal kasus ini, “Kami akan terus kawal, agar kedepannya hal tersebut tidak terjadi kepada mahasiswa universitas Pelita Bangsa,” tutup Risma.
Perlu diketahui dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah atas kasus yang sempat viral terkait ajakan staycation kepada salah satu karyawan disalah satu pabrik di Cikarang, beredar di media bahwa pelaku adalah salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa.
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman