Purwakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwakarta mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta agar segera memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi warga yang terdampak penggusuran di atas tanah negara.
Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian dan pendampingan langsung terhadap masyarakat sejak awal proses penggusuran berlangsung.
“PMII Purwakarta sejak hari pertama penggusuran telah hadir di lapangan, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, serta melakukan analisis situasi untuk mencari jalan keluar yang berpihak kepada warga,” ujar Ali Akbar, Senin (23/06/2025).
Menurut Ali, upaya penyelesaian konflik penggusuran harus mengutamakan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Ia juga menyerukan kepada Bupati Purwakarta, Saeful Bahri Binzen, untuk bersikap responsif dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
PMII Purwakarta mengajukan beberapa usulan solusi kepada pemerintah daerah, di antaranya:
Kompensasi yang adil: Pemerintah diminta memberikan ganti rugi yang layak kepada warga yang telah menempati lahan dengan itikad baik, khususnya bagi mereka yang telah membangun tempat tinggal secara mandiri.
Relokasi yang manusiawi: Proses relokasi harus dilakukan secara terencana dan memperhatikan aspek kemanusiaan, dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai di lokasi baru.
Pengakuan hak atas kehidupan layak: PMII juga mendorong pemerintah agar menghormati hak-hak dasar warga, termasuk hak untuk hidup layak, akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Ali menegaskan bahwa PMII siap menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk merumuskan langkah-langkah yang solutif dan berkeadilan.
“Kami berharap Bapak Bupati dapat membuka ruang dialog dan menjadikan suara masyarakat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Solusi yang adil dan manusiawi adalah kunci utama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait tuntutan tersebut. (Adb)
Berita Dari Desa
Membaca Kampung Halaman