Bantah Pengamat Soal Bancakan; Pengguna Anggaran Terbesar Itu Eksekuti
Purwakarta, daridesa.com – Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menolak dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didukung penuh Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik dari Institut Nusantara Politica Aceng Purwanata.
Pasalnya dana pokir ini kuat dugaan banyak diselewengkan menjadi ajang bancakan oknum anggota dewan.
Hal tersebut di bantah oleh Sutisna Sonjaya, Sekretaris Cabang Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), menurutnya pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif merupakan amanat konstitusi
“Itu kan jelas amanat konstitusi dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 dijelaskan ‘Penelaahan Pokok–pokok Pikiran DPRD’,” kata Sutisna.
“Penjelasannya itu ada di Pasal 178 Penelaahan Pokok Pokok Pikiran yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses” tambahnya.
Lebih lanjut, Sutisna Sonjaya menerangkan, jika pokir atau aspirasi ditolak karena dianggap berpotensi menjadi bancakan anggota legislatif, faktanya hari ini pengguna anggaran terbesar itu eksekutif. Jadi salah sasaran jika yang dipermasalahkan justru legislatif.
“Iya yang dipermasalahkan yaitu pokir ditolak karena berpotensi jadi bancakan. Jika begitu cara berpikirnya maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta pun harus ditolak karena berpotensi jadi bancakan Pemerintah Daerah. Termasuk bantuan provinsi untuk kabupaten harus ditolak karena bisa jadi bancakan pemerintah daerah,” ujarnya
“Cara berpikirnya tidak begitu. Pokir itu amanat konstitusi yang haris dilaksanakan. Persoalan bancakan adalah persoalan komitmen dan pengawasan. Dan kembali pihak yang paling mungkin melakukan bancakan disini sesungguhnya eksekutif atau pemerintah daerah kabupaten Purwakarta itu sendiri” tegasnya
Sonjaya menjelaskan lebih lanjut kemudian bahwa pelaksanaan Pokir juga itu teknisnya sesungguhnya melibatkan OPD atau dinas terkait.
“Setiap program yang di usulkan melalui Pokir harus melalui OPD atau Dinas, Pokir itu hanya menyampaikan aspirasi masyarakat melaui Reses Anggota DPRD” terangnya
“Sebaliknya pertanyaannya justru selama ini eksekutif ketika menyusun berbagai program yang akan di masukan dalam APBD melalui musrembang itu sudah melibatkan semua unsur tidak, jangan jangan Musrembang itu yang hadir yang sudah di tentukan oleh eksekutif? .” Tutup Sonjaya
Keluhan juga di sampaikan oleh Beberapa tokoh yang sudah beberapa kali ikut hadir dalam Musrembang, tapi program yang di usulkan tidak pernah masuk tapi justru program yang di realisasikan nya tidak ada dalam Musrembang,
“Saya sudah tiga kali ikut mesrembang tingkat desa bahkan sampai tingkat kecamatan kerna ingin mengusulkan jalan yang sudah rusak parah dan jembatan, setiap musrembang kami usulkan tapi tidak pernah di realisasikan oleh pemerintah daerah, justru malah program yang tidak di usulkan bisa dilaksanakan, ini kan aneh, jangan sampai sebelum Musrembang program sudah ada dtunjuk sama dinas atau sama Pemda, dan pelaksanaan Musrembang ini sebagai syarat saja. Mohon ini harus di evaluasi. (Red)
Berita dari desa | Membaca Kampung Halaman