Opini – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, pembangunan desa tak lagi hanya mengandalkan bantuan dari pusat, tetapi diarahkan agar desa mampu membangun dirinya sendiri. Salah satu instrumen penting dalam kebijakan ini adalah pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)—sebuah entitas usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa, untuk mengelola potensi dan aset desa demi kesejahteraan masyarakat.
Apa Itu BUMDes?
BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh desa, dimiliki oleh desa, dan pengelolaannya bersifat profesional. Lembaga ini bertujuan untuk:
BUMDes tidak sama dengan koperasi atau perusahaan swasta. Ia adalah hibrida antara institusi publik dan bisnis lokal, yang berorientasi pada profit sekaligus pelayanan masyarakat
Peran Strategis BUMDes
Penggerak Ekonomi Lokal
BUMDes membuka lapangan kerja dan mendorong sirkulasi ekonomi di tingkat desa. Mulai dari usaha simpan pinjam, pengelolaan pasar desa, pariwisata, hingga pengolahan hasil pertanian.
Pemanfaatan Aset Desa
Aset seperti tanah bengkok, embung, bangunan kosong, atau sumber daya alam lokal dapat diolah menjadi sumber pendapatan melalui BUMDes.
Peningkatan PADes (Pendapatan Asli Desa)
Keuntungan dari BUMDes masuk ke kas desa dan dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan, sosial, dan pelayanan publik.
Mencegah Urbanisasi
Dengan membuka peluang ekonomi di desa, BUMDes membantu menahan laju perpindahan warga ke kota, sekaligus memperkuat struktur ekonomi lokal.
Tantangan BUMDes
Meski potensinya besar, banyak BUMDes belum optimal karena berbagai tantangan:
BUMDes adalah alat strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Namun agar efektif, dibutuhkan profesionalisme, transparansi, serta sinergi dengan warga desa. Jika dikelola dengan benar, BUMDes bukan hanya mesin ekonomi lokal, tapi juga tonggak kemandirian bangsa dari akar rumput. (Net)