Purwakarta, Daridesa.com – Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, menggelar serah terima jabatan kepala desa baru penjabat sementara yang dilantik pada, Senin (15/2/2021) kemarin.
Enjang Koswara (Eko) selaku Kepala Desa Penjabat Sementara menuturkan, akan siap menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya siap mengemban tugas yang di amanahkan kepada saya dan saya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik baiknya”.
Sambung Eko, saya berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi dengan pihak kecamatan, dalam rangka menjalankan roda pemerintah Desa Cibingbin bisa lebih baik, Ujar Enjang, Jumat (19/02/2021), di Gor desa cibingbin kepada daridesa.com
Sementara Camat Bojong Wawan Darmawan, dalam sambutannya ia mengucapkan terimakasih kepada Penjabat kades lama yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ia juga menjelasakan, semua ini harus dimaknai dengan semangat kerja dan tidak apatis, salah satunya menggugah kesadaran warga, patuh membayar pajak bumi bangunan tepat waktu sebelum jatuh tempo, paparnyanya.
Ditempat terpisah, Wahyu Penjabat lama mantan Kades Cibingbin menegaskan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada camat bojong, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya
menjadi Penjabat di Desa Cibingbin.
“Permohonan maaf saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban selama menjadi penjabat kades cibingbin belum sampai tuntas”. Ungkapnya.
Lanjut Pendamping Lokal Desa, Wildan Sihabudin mengucapkan selamat datang kepada bapak kades enjang kosasih yang akrab di panggil bapak Eko
“Selamat datang dan selamat bertugas kepada bapak Eko, saya akan siap membantu, mengontrol dan pendampingan dalam membangun desa”. ucapnya.
Selainjutnya, Dedi Supriadi selaku kepala dusun 3 m, menambahkan pesan dari kepala desa baru setelah sertijab akan berkomunikasi ke berbagai elemen masyarakat untuk melaksanakan roda pemerintahan yang lebih kondusif.
“Alhamdulilah Roda pemerintahan cibingbin berjalan dengan lancar dan kondusif Kurang lebih 6 bulan menjabat, banyak hal yang mungkin tidak bisa saya lupakan dari sosok kades lama, semoga kades lama tetap sehat dimanapun dia bekerja.
Jika penjabat sementara merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara. Lanjut Dedi, karena pejabat yang menempati posisi itu, sebelumnya telah habis berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.
“Meskipun sementara, tetapi peranannya dalam menjalankan tugas diharapkan maksimal, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa”. Harap Dedi
Dalam acara Serah terima jabatan itu di hadiri oleh perangkat Desa, Bpd, Anggota, Rt, Rw, badega, Lpm, Karang Taruna,Tokoh, Lpm, Pld dan masyarakat. (Red)
Berita dari desa | Membaca kampung halaman