Kejari Purwakarta Jemput Seorang Terpidana Tipikor

Kejari Purwakarta Jemput Seorang  Terpidana Tipikor

Purwakarta,  daridesa.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 mencapai 12,5 miliar, Kamis, (2/12/2021.

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) Purwakarta Yulitaria, SH.,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.,MH

“Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel,” kata Onneri, Kamis, 2 Desember 2021.

Onneri mengatakan, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kwitansi dari sebuah katering milik Siti diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering itu sebenarnya hanya Rp 944 juta.

“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” jelas Onneri.

Dalam putusan Mahkamah Agung, ujar Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Onneri.

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.

“Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Untuk diketahui selain Siti, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin ini, seperti mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali.

Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006.

Selanjutnya mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemda Purwakarta, Entin Kartini. (Red)

ARTIKEL TERKAIT
PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Menarik! Kades ini Dilantik di Tengah Sawah oleh Bupati Purwakarta

Menarik! Kades ini Dilantik di Tengah Sawah oleh Bupati Purwakarta

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered