Kejari Purwakarta Tangani 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi Selama 2021

Kejari Purwakarta Tangani 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi Selama 2021

Purwakarta, daridesa.com – Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari), Purwakarta, Jawa Barat, menangani empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari empat perkara tersebut dua diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian satu perkara dalam tahap penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, SH.,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.,MH melalui keterangannya, Jum’at, 10 Desember 2021.

“Dari empat perkara tipikor di tahun ini (2021), dua perkara sudah masuk tahap penuntutan, 1 perkara dalam penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dihentikan karena menghindari duplikasi penyelidikan dengan pihak kepolisian. Sebab untuk perkara tersebut pihak Polres Purwakarta pun mengeluarkan surat perintah penyelidikan sehingga kejaksaan menutup penyelidikan tersebut,” kata Onneri.

Onneri menjelaskan, dua perkara korupsi yang saat ini dalam tahap tuntutan yakni korupsi Dana Desa Anjun dengan terdakwa H Mulya Sepa Hendriyanto serta perkara korupsi Dana Desa Cikopo dengan terdakwa Dasewan Husien.

Dimana dua perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk satu perkara yang masih tahap penyidikan yaitu, korupsi Dana Desa Jatimekar dengan tersangka berinisial K. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2021 lalu. Dan kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta. Kalau menurut perhitungan penyidik kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp400 juta” jelasnya.

Di tahun 2021 ini, ujar Onneri, seksi tindak pidana khusus Kejari Purwakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 254 juta dari perkara tipikor Dana Desa Anjun dan menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari perkaran Mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, tambah Onneri, pada Kamis, 2 Desember 2021, pihaknya juga melakukan eksekusi terpidana korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

“Pada 1 Desember 2021 kita menerima surat putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Purwakarta, dan keesokan harinya, yakni 2 Desember 2021 tim langsung melakukan eksekusi,” tambahnya. (Red)

Berita dari desa | Membaca Kampung Halaman

 

 

Editor : Adib Fauza

ARTIKEL TERKAIT
PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered

BUMDes: Pilar Ekonomi Menuju Kemandirian Desa

BUMDes: Pilar Ekonomi Menuju Kemandirian Desa