KIPP Majalengka; Penetapan Panwascam Abaikan 30% Kuota Perempuan

KIPP Majalengka; Penetapan Panwascam Abaikan 30% Kuota Perempuan

Majalengka, daridesa.com – Panduan teknis Bawaslu RI perihal perekrutan panwascam dalam pedoman teknis dalam keterangan perubahan ke dua puluh dua menekankan pada bagian 5 huruf (g) pada keterangan a.bc kepada bawaslu kabupaten kota untuk menetapkan 3 besar perempuan, KIPP menilai pedoman tersebut tidak dipedomi oleh bawaslu Kabupaten Majalengka.

Hamzah ketua Komite Indipenden Pemantau Pemilu majalengka sangat miris, bawaslu majalengka tidak membuat perubahan paradigma pentingnya 30% perempuan tindakan ini menjadikan kebijakan affirmative action tang menekannya adanya keterlibatan perempuan.

Sebelumnya dalam pendaptaran panwascam kenala harus diperpanjang dengan argumentasi belum terpenuhinya pendaftar perempuan, harusnya itu bisa dimaksimalkan bawaslu majalengka karena sudah memiliki resource perempuan di setiap kecamatan yang lolos ke 6 besar, dalam merujuk pada panduan teknis menekankan harus lulus 3 besar yang diambil dari nilai ketiga tertinggi. Ini tidak berlaku untuk bawaslu Majalengka

KIPP melihat pada putusan penetapan panwascam nomor 60/KP.01.00/JB-12/10/22 ada 7-8 kec yang ada perempuannya lulus di 6 besar tidak bisa lolos menjadi tiga besar ini merupakan sebuah persoalan yang tidak kunjung selesai terkait pemenuhan kuota 30% hanya ada dan akan terus menjadi wacana.

KIPP juga menunggu kesereriusan Bawaslu Majalengka setelah penetepan tersebut konsisten pasukan dibawahnya tidak memeliki profesi lain, selain menjadi pengawas pemilu sesuai undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang penuh waktu dalam penjelasan Huruf (m) penuh waktu sangat menekankan selama menjadi anggota penyelenggara tidak memiliki profesi lainnya. Ini akan menjadi perhatian serius kami, menurut Hamzah Badrutamam.

Hamzah juga menekankan keserius selain meningkatkan perempuan dalam penyelenggara pemilu, kami juga akan terus menindak lanjuti kasus-kasus soal profesi, karena ini terjadi berulang kali. Jadi kalau ini sampai masuk DKPP lagi kami berharap bawaslu memiliki sangsi lebih berat supaya setiap pelanggaran tidak menganggap ringan sebuah sangsi.

Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman

ARTIKEL TERKAIT
Hepi+ Resmi Diluncurkan Besok, GOR Sangkuriang Disulap Jadi “Playground for The Proud” Lewat Tanding Voli Terbesar di Cimahi

Hepi+ Resmi Diluncurkan Besok, GOR Sangkuriang Disulap Jadi “Playground for The Proud” Lewat Tanding Voli Terbesar di Cimahi

Gema Sora Nusantara Warnai Annual Concert 2025 Sora Music School

Gema Sora Nusantara Warnai Annual Concert 2025 Sora Music School

Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat