Purwakarta, daridesa.com – KOPRI Purwakarta gelar kajian dengan program DIPLOMASI (Diskusi Perempuan Pelopor Masa Kini) dengan tema Partisipasi Perempuan Dalam Pemilu di Era Demokrasi Digital pada, Sabtu 21 Oktober 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh ketua panitia yakni sahabat Annisa Zahrah Dwinata, Rini Agustin sebagai ketua KOPRI PC Purwakarta dan Wandi Syahputra sebagai Ketua Umum PC PMII Purwakarta.
Program DIPPLOMASI (Diskusi Perempuan Pelopor Masa Kini) yang diselenggarakan oleh Kopri PC PMII Purwakarta merupakan menjawab persoalan yang tengah ramai diperbincangkan, dan kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang handal dalam bidangnya.
Ramlan Maulana M.Hum sebagai Akademisi, Wahyudin S.H sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Purwakarta dan Hasnu Ibrahim M.Sos sebagai Pemantau Pemilu Pengurus Besar PMII.
Proses demokrasi ini bukan hanya hajat lima tahunan atau prosedural saja, namun harus diperhatikan bagaimana kemudian kita juga mendesign bagaimana proses ini berjalan dengan baik dan melahirkan demokrasi subtantif yang adil gender.
Akses yang didapatkan oleh laki-laki dan perempuan haruslah sama, untuk benar-benar memastikan hal itu bisa berjalan dengan cara untuk mengawal nya adalah melalui Regulasi dengan prinsip afirmatif action.
Perempuan jangan sampai mengikuti trend saja dan terbawa oleh pretensi dengan slogan “One Man One Vote”, namun harus membuat paradigma baru yakni ” One Person, One Vote, One Value”, artinya satu orang satu suara dan satu nilai.
Ramlan pun memberikan narasi bahwa “Kita sebagai perempuan jangan sampai termakan oleh stereotipe-stereotipe yang tentu menjadi bias gender, Kita sebagai KOPRI harus mempunyai alat propaganda untuk memproteksi isu bias gender dalam digital”.
“Memang masih terjadi beberapa bias gender dalam kehidupan kita, namun demokrasi elektoral ini harus senantiasa dihiasi oleh perempuan, dengan cara mengawal regulasi sehingga keterwakilan perempuan sesuai dan tepat dengan regulasi yang berlaku”, ujar Ramlan.
Pria yang kerap dipanggil Aweng sebagai komisioner bawaslu juga memberikan statemen bahwa “Dalam permasalahan Demokrasi ini sangatlah Kompleks, perlu adanya keterlibatan pemantauan aktif daripada Masyarakat Civil, salah satunya adalah Lembaga Pemantau Pemilu ini sangat tepat dalam menjawab isu-isu strategis kepemiluan dan memberikan perspektif dengan corak yang baru”.
Regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan ini sudah termaktub pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan aturan turunannya adalah PKPU no 10 tahun 2023 sebagai upaya untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam politik.
Husnu sebagai Pemantau Pemilu PB PMII memberikan tanggapan bahwa “PMII harus mempunyai cara pandang yang berbeda karena kita sebagai pemantau pemilu harus senantiasa mengawasi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat madani. Karena PMII memiliki modal sosial yang terintegrasi dan harus memantau semua proses Pemilu yang subtantif”.
Pemilu ini adalah sarana untuk menjembatani calon penguasa yang harus mengedepankan kedaulatan rakyat. Karena pada hakikatnya kekuasaan harus dirasakan oleh masyarakat ditingkat bawah dengan bersandar kan pada kemaslahatan umat.***
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman