Cianjur, daridesa.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat menyoroti KPU Kabupaten Cianjur tentang rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilu 2024.
Korda JPPR Kabupaten Cianjur (Jaenal Jaelani) menilai KPU Kabupaten Cianjur belum mampu menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemantauan, analisa dan pengumpulan bukti-bukti JPPR Kabupaten Cianjur membuat tanggapan melalui Surat Dugaan Pelanggaran nomor 03/JPPR/XII/2022 terkait rekruitmen PPK yang tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”. Ungkap Jeje
Jeje menuturkan aturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 52 Ayat (3) “Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
” Bisa kita lihat rekapitulasi jumlah pendaftar yang dipublikasikan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan persentase keterwakilan perempuan hanya 19,43% berbanding lurus pula saat seleksi administrasi peserta calon anggota PPK perempuan yang dinyatakan lurus hanya 10,21%”. Kata Jeje
“Artinya ini harus kita pantau jangan sampai penetapan anggota PPK nanti tidak memperhatikan keterwakilan perempuan”.Pungkasnya
Lanjut pria yang disapa Jeje itu mengatakan adanya temuan terkait peserta calon anggota PPK merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan atas nama Yusuf Efendi mendaftar di Kecamatan Tanggeung dengan nomor pendaftaran 13-32031900002243, artinya sekalipun beliau sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai namun kurun waktunya belum genap 5 tahun dan apakah mungkin beliau mengundurkan diri pada tahun 2017 saat masih jadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan.
” Sedangkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 Huruf e menjelaskan Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN itu tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan”. Pungkas Jeje
Maka JPPR meminta agar KPU Kabupaten Cianjur mendiskualifikasi peserta PPK atas nama Yusup Ependi mendaftar di Kecamatan Tanggeung.
Kedua kami menilai KPU Kabupaten Cianjur tidak indepanden, karena adanya peserta PPK anggota partai politik sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan yang diloloskan seleksi administrasi serta meminta Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi hal tersebut. Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan pelaporan kepada DKPP.
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman