Purwakarta, daridesa.com – Transparansi harta kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Purwakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rilis terbaru mencatat adanya ketidaklengkapan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pantauan data e-LHKPN per Kamis, 26 Maret 2026, meski tingkat kepatuhan pelaporan secara administratif mencapai 100%, aspek kelengkapan dokumen masih menyisakan catatan penting. Dari total 469 wajib lapor, sebanyak 70 pejabat belum memiliki status laporan “Lengkap”. Rinciannya, 43 pejabat dinyatakan belum memenuhi dokumen pendukung, sementara 27 lainnya masih dalam proses antrean verifikasi.
Ketidaklengkapan ini memicu pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen transparansi menjangkau unit kerja terkecil, termasuk dampaknya terhadap akuntabilitas di tingkat desa dan kecamatan.
Berikut adalah data lengkap status pelaporan LHKPN pejabat Pemkab Purwakarta di setiap unit kerja dan kecamatan:
Status LHKPN di Tingkat Dinas dan Badan
-
Sekretariat Daerah: 12 Wajib Lapor (12 Lengkap)
-
Sekretariat DPRD: 5 Wajib Lapor (5 Lengkap)
-
Inspektorat Daerah: 37 Wajib Lapor (35 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
BKPSDM: 4 Wajib Lapor (4 Lengkap)
-
BKAD: 5 Wajib Lapor (3 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Bapenda: 5 Wajib Lapor (3 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Bapperida: 7 Wajib Lapor (6 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Badan Kesbangpol: 5 Wajib Lapor (3 Lengkap, 2 Belum Lengkap)
-
BPBD: 1 Wajib Lapor (1 Lengkap)
-
RSUD Bayu Asih: 15 Wajib Lapor (14 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Satpol PP: 5 Wajib Lapor (4 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Dinas Kesehatan: 6 Wajib Lapor (4 Lengkap, 2 Antrean)
-
Dinas Pendidikan: 6 Wajib Lapor (5 Lengkap, 1 Antrean)
-
Dinas PUTR: 7 Wajib Lapor (5 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Dinas Perkim: 4 Wajib Lapor (3 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Dinas Damkar & PB: 5 Wajib Lapor (3 Lengkap, 2 Belum Lengkap)
-
DPMPTSP: 14 Wajib Lapor (10 Lengkap, 3 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Diskominfo: 6 Wajib Lapor (2 Lengkap, 3 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Dishub: 5 Wajib Lapor (2 Lengkap, 3 Belum Lengkap)
-
DPPKB: 5 Wajib Lapor (2 Lengkap, 3 Belum Lengkap)
-
Disnakertrans: 5 Wajib Lapor (5 Lengkap)
-
DLH: 6 Wajib Lapor (6 Lengkap)
-
Dispangtan: 6 Wajib Lapor (6 Lengkap)
-
DPMD: 5 Wajib Lapor (5 Lengkap)
-
DKUPP: 6 Wajib Lapor (5 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Diskannak: 6 Wajib Lapor (5 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Disdukcapil: 6 Wajib Lapor (4 Lengkap, 2 Belum Lengkap)
-
Disporaparbud: 6 Wajib Lapor (3 Lengkap, 2 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Disipusda: 6 Wajib Lapor (4 Lengkap, 2 Antrean)
-
Dinsos P3A: 5 Wajib Lapor (4 Lengkap, 1 Antrean)
Status LHKPN di Tingkat Kecamatan
-
Kecamatan Purwakarta: 21 Wajib Lapor (20 Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Babakancikao: 17 Wajib Lapor (16 Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Wanayasa: 17 Wajib Lapor (15 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Plered: 18 Wajib Lapor (15 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 2 Antrean)
-
Kecamatan Darangdan: 17 Wajib Lapor (13 Lengkap, 2 Belum Lengkap, 2 Antrean)
-
Kecamatan Sukatani: 16 Wajib Lapor (14 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Bojong: 16 Wajib Lapor (14 Lengkap, 2 Belum Lengkap)
-
Kecamatan Tegalwaru: 15 Wajib Lapor (14 Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Pasawahan: 14 Wajib Lapor (12 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Pondoksalam: 13 Wajib Lapor (13 Lengkap)
-
Kecamatan Jatiluhur: 12 Wajib Lapor (9 Lengkap, 1 Belum Lengkap, 2 Antrean)
-
Kecamatan Bungursari: 12 Wajib Lapor (11 Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Campaka: 12 Wajib Lapor (11 Lengkap, 1 Belum Lengkap)
-
Kecamatan Cibatu: 12 Wajib Lapor (10 Lengkap, 2 Belum Lengkap)
-
Kecamatan Kiarapedes: 12 Wajib Lapor (10 Lengkap, 2 Antrean)
-
Kecamatan Maniis: 10 Wajib Lapor (9 Lengkap, 1 Antrean)
-
Kecamatan Sukasari: 7 Wajib Lapor (6 Lengkap, 1 Antrean)
Mengapa Hal Ini Penting bagi Desa?
Ketidaklengkapan administrasi LHKPN bukan sekadar masalah teknis. Dalam konteks pembangunan desa, keterbukaan harta kekayaan pejabat dari tingkat dinas hingga kecamatan menjadi jaminan bahwa tata kelola anggaran—termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa—diawasi oleh figur yang berintegritas.
KPK mengimbau agar para pejabat terkait segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Hal ini penting untuk memastikan status pelaporan segera berubah menjadi “Lengkap”, demi memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.

