MenDes PDTT Minta Kepala Daerah Percepat Sinkronasi Data Untuk Penyaluran BLT DD

MenDes PDTT Minta Kepala Daerah Percepat Sinkronasi Data Untuk Penyaluran BLT DD

Daridesa.com | Jakarta – Sedikitnya 80 kabupaten dan kota yang tersebar diseluruh Indonesia sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.

Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat video conference bersama awak media secara virtual di Istana Negara pada Jumat (8/5).

Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri ini menyampaikan bahwa jumlah kabupaten dan kota yang telah mencairkan BLT tersebut terhitung hingga Jumat (8/5) dan akan terus bertambah.

“Sekitar 10 ribu desa telah mencairkan dana desa untuk BLT. Lalu sekitar 27 ribu lebih desa sudah melakukan pendataan untuk penerima BLT dan 24 ribu lebih desa yang sudah mengalokasikan untuk BLT,” Kata Gus Menteri yang dalam Video Conference bersama awak media ini turut dihadiri Menko PMK Muhajir Effendy dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Gus menteri menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk BLT tersebut merupakan arahan dari Presiden. Sebelumnya, Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi.

“Semula untuk bidang kesehatan dalam bentuk desa tanggap covid 19 yang didalamnya mengatur pembentukan relawan desa lawan covid 19 dan dana desa untuk ketahanan ekonomi dalam bentuk padat karya tunai desa. Atas perintah presiden, akhirnya dana desa di realokasi digunakan untuk BLT. Karena itu kita lakukan revisi Permendes. Dari permendes nomor 11 menjadi permendes nomor 6 tahun 2020,” katanya.

Lebih lanjut, Gus menteri menjelaskan bahwa sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 dan belum mendapat bantuan apapun dari JPS pemerintah yang ada.

“Ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis. Ini kita tambahkan karena adanya kedekatan covid dengan penyakit menahun,” katanya.

Dalam hal pendataan, Gus Menteri menjelaskan bahwa untuk pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Desa dengan basis pendataannya dimulai dari tingkat RT.

“Masing-masing RT minimal 3 orang relawan untuk mendata agar terjadi keputusan yang fair dalam menetapkan warga miskin yang harus dibantu,” katanya.

Setelah pendataan ditingkat RT, lanjut Gus Menteri, hasilnya akan dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk untuk diverifikasi atau validasi agar tidak terjadi polemik.

“Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak didalam membahas dan memutuskan siàpa yang menerima BLT. Setelah disepakati dimusdesus barulah di tetapkan oleh kepala desa,” katanya.

Agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih dengan penerima bantuan-bantuan yang lainnya. Maka hasil dari tingkat desa akan dilakukan sinkronisasi di Kabupaten.

“Di harapkan kades lakukan percepatan sinkronisasi dan pengesahan data oleh kepala daerah. Kita berharap juga dengan dukungan kepala daerah agar data-data yang sudah masuk yang sekian puluh ribu segera diselesaikan agar pihak desa bisa segera menyalurkan BLT desa,” katanya. (Red)

Berita dari desa | Membaca kampung halaman

Tagged with:
Kemendespdtt
ARTIKEL TERKAIT
Mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Siap Hadapi Era Desa 5.0 dengan Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Siap Hadapi Era Desa 5.0 dengan Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Mahasiswa STIEB Perdana Mandiri Antusias Ikuti Kelas Jurnalistik, Tingkatkan Literasi dan Kepekaan Sosial

Mahasiswa STIEB Perdana Mandiri Antusias Ikuti Kelas Jurnalistik, Tingkatkan Literasi dan Kepekaan Sosial

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang Sekolah di Purwakarta

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang Sekolah di Purwakarta

Merdeka Belajar, Tapi Belum Bisa Membaca

Merdeka Belajar, Tapi Belum Bisa Membaca

PMII Purwakarta Desak Solusi Adil bagi Warga Tergusur Tanah Negara

PMII Purwakarta Desak Solusi Adil bagi Warga Tergusur Tanah Negara

Seragam Sama, Nasib Tak Sama: Mempertanyakan Keadilan di Balik Wajib Belajar 9 Tahun

Seragam Sama, Nasib Tak Sama: Mempertanyakan Keadilan di Balik Wajib Belajar 9 Tahun