Karawang, daridesa.com – Pada tanggal 20 Agustus 2022, salah satu media online memberitakan tentang anak usia
3 tahun di Karawang yang diduga dicabuli ayah kandungnya (tvberita.co.id/news/mirisbocah-3-tahun-di-karawang-diduga-dicabuli-ayah-kandung/).
Pada 23 Oktober 2022, Gusdurian Karawang menerima berita tersebut dari masyarakat
yang mengirim melalui Hotline Gusdurian Karawang. Hal ini tentu menjadi perhatian
Gusdurian Karawang untuk berupaya mendampingi korban.
Sementara itu, kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Karawang kerap sering terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Gusdurian Karawang dalam 5 tahun terakhir,
terdapat 461 kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Karawang dan terdapat 98 kasus
per Oktober 2022. Berdasarkan data tersebut, Gusdurian Karawang berpandangan bahwa Kabupaten Karawang belum ramah perempuan dan anak.
Pada 26 Oktober 2022, Gusdurian Karawang menghubungi kerabat korban dan
mengunjungi rumah keluarga korban. Serta meminta langsung penjelasan dari keluarga
korban (nenek korban).
Keluarga korban menceritakan kronologi kasusnya dan mengaku telah melaporkan
pelaku ke Polisi pada tanggal 10 Mei 2022 dan telah dilakukan BAP oleh Pihak
Kepolisian. Namun, keluarga korban melihat sampai saat ini pelaku masih berkeliaran
dengan bebas.
Oleh karena itu Gusdurian Karawang menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, berduka pada korban dan keluarganya atas tragedi yang menimpa korban.
Kedua, mengutuk keras tindakan pelaku Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak.
Ketiga, meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Keempat, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengusut tuntas kasus tersebut
dengan memberikan pendampingan psikologi dan bantuan hukum pada koban.
Kelima, mengimbau kepada masyarakat Karawang untuk memperkuat solidaritas dan
melawan segala bentuk Kekerasan Seksual.
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman