Daridesa.com | Purwakarta – Anne Ratna Mustika selaku Bupati Purwakarta, mengintruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat melakukan pengelolaan sampah lebih baik lagi tahun ini. Salahsatunya terkait pengolahan sampah secara mandiri oleh warga masyarakat.
Intruksi yang dikeluarkannya ini bukan semata-mata karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayahnya, atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah saja.
Tapi, lebih dari pada itu pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman lain yang timbul dari lingkungan yang kotor ini.
“Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” kata Ambu Anne.
Dalam keterangannya, Kepala DLHK Purwakarta, Deden Guntari mengatakan setiap desa di kelurahan wajib memiki tempat pembuangan sementara (TPS) di 2020. Sehingga nantinya, anggaran desa wajib mengalokasikan untuk pengolahan sampah di TPS.
“Sekarang baru ada beberapa TPS yang dimiliki Pemkab Purwakarta, yakni Desa Warungkadu, Desa Cijantung, Desa Babakancikao, dan Desa Nagri Kaler. TPS ini dibangun untuk pengolahan sampah sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya, Senin (6/1/2020).
Jumlah TPS yang dimiliki saat ini, lanjut Deden, masih belum mencukupi untuk mengolah sampah di seluruh wilayah Purwakarta. Pihaknya mewajibkan pembuatan TPS di setiap desa.
“Aturannya sedang kami susun dan nanti bakal disosialisasikan termasuk di dalamnya soal sanksi bagi yang tak menjalankannya,” ujarnya.
Sampah-sampah yang nanti ada di TPS akan diterapkan pengolahan sampah dengan tiga metode (reuse, reduce, dan recycle) dengan ukuran TPS standarnya 2×5 meter.
“Jadi, sampah di TPS mesti dipilah sebelum diangkut untuk memisahkan sampah yang memiliki manfaat,” ucapnya seraya menyebut target pengurangan sampah di Purwakarta bisa tercapai yakni 30 persen yang hanya dibawa ke TPA,” katanya. (red)
Kabar dari desa | Membaca kampung halaman