Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor

Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor

Purwakarta, daridesa.com – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pelaku spesialis maling motor tersebut merupakan pengembangan dari salah satu pelaku berinisial TNG alias Zaki (30) warga Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melaui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MR alias Onong (20) warga Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 28 Mei 2022.

“Jadi Onong bersama rekannya Zaki yang sebelumnya berhasil kita tangkap, sudah beraksi sebanyak 12 kali di Wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ucap Zulkarnaen, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin, 30 Mei 2022.

Diketahui, para pelaku maling motor terebut tercatat telah melakukan kejahatan terutama dalam spesialis maling motor.

“Jadi modus para pelaku ini hunting keliling daerah Purwakarta dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah yang sepi. Para pelaku ini juga beraksi tak mengenal waktu, mereka beraksi di pagi hari, siang maupun malam,” jelas Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil mencari motor korban, kata Zulkarnaen, para pelaku langsung melarikan dan menyimpan sepeda motor yang didapatnya di sebuah rumah kontrakan di daerah, Kampung Karanganyar Bojong, Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Setelah merasa aman sepeda motor curian tersebut, mereka di jual dengan cara diposting melalui sosial media Facebook. Para pelaku ini sudah beraksi di 12 TKP dan berhasil mencuri sebanyak 12 motor berbagi jenis serta merek,” jelasnya.

Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, lanjut Zulkarnaen, pelaku Onong tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Zulkarnaen.

Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen.

Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman

ARTIKEL TERKAIT
PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Menarik! Kades ini Dilantik di Tengah Sawah oleh Bupati Purwakarta

Menarik! Kades ini Dilantik di Tengah Sawah oleh Bupati Purwakarta

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered