Purwakarta, daridesa.com – Seorang siswi berinisial IR (9) menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi di Purwakarta, tepatnya di depan kampus UPI Purwakarta pada hari Selasa (24/06/25) sekitar pukul 10.30 WIB. Minggu, (28/06).
Dikutip dari beberapa sumber, menurut keterangan dari kakak korban, kejadian ini terjadi saat IR sedang menjalankan program yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yaitu Program Pergi dan Pulang Sekolah Jalan Kaki.
Kronologi kejadian ini bermula saat IR sedang berjalan menuju rumah, lalu ada seorang pria paruh baya yang sama sekali tidak dikenal oleh IR, karena merasa terpanggil IR pun menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mencengkram IR, menyentuh tubuh, memeluk, dan mencium IR tanpa izin. Karena cengkraman pelaku sangat kuat, hal tersebut membuat IR tidak bisa melawan.
Kakak IR menyebutkan bahwa setelah kejadian tersebut IR mengalami trauma sampai tidak mau keluar rumah. Namun, saat ini kondisi IR sudah mulai membaik dan mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Purwakarta.
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun menyatakan bahwa pelaku berinisial YL (68) berhasil diamankan pada Jumat (27 Juni 2025). Pelaku kini sedang diproses dan dijerat pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Rafa, Raray, Mutia, Nabila
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman