Purwakarta, daridesa.com – Salah satu rangkaian akademik mahasiswa tingkat akhir adalah wajib melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau di STAI DR KHEZ Muttaqien dikenal dengan nama Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM). Kegiatan KPM ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaituaspek penelitian dan pengabdian yang masuk dalam struktur kurikulum dan merupakan bagian dari sistem kredit semester (SKS) non tatap muka di ruang kelas.
KPM pada tahun akademik sebelumnya dilaksanakan secara berkelompok ditiap desa yang dijadikan lokus pengabdian. Tiap desa di isi oleh anggota kelompok KPM antara 10-15 orang. Kegiatannya pun dilaksanakan secara masif dan masal keberbagai sektor dan strata sosial kemasyarakatan.
“Sebagaimana diketahui, sejak Maret 2020 kita digemparkan dengan Pandemi COVID-19 atau yang dikenal dengan wabah Corona. Musibah ini tentu telah membuat seluruh tatanan mengalami disrupsi termasuk dunia pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi. Berbagai regulasi telah melarang kegiatan akademik dilaksanakan secara tatap muka dan melibatkan masa dalam jumlah banyak dan dialihkan dalam bentuk daring/online atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi COVID-19, maka kegiatan KPM yang bersifat kelompok, masif dan masal sudah barang tentu harus adaptif dengan situasi dan kondisi saat ini” ujar Ketua STAI Muttaqien Purwakarta, Imam Tabroni kepada Kantor Redaksi Daridesa.com
Imam menjelaskan, Keberlangsungan rangkaian akademik tidak boleh terganggu apalagi tertunda. Oleh karena itu mengacu pada berbagai regulasi, STAI DR KHEZ Muttaqien mengubah model dan formulasi KKN/KPM dari yang bersifat kelompok, masal dan masif dengan kegiatan Pengabdian Berbasis Penenelitian (PBP) dengan metode Participatory Action Research (PAR). Secara subtansi akademik tidak ada perubahan antara KKN/KPM dengan PBP, hanya formulasinya saja yang berubah menjadi kegiatan individu, tidak lagi bersifat kelompok, masal dan masif. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dimana kegiatan yang bersifat berkelompok melibatkan jumlah massa yang banyak apalagi dari berbagai wilayah yang berbeda harus di hindari.
Pada tahun kemarin yaitu tahun akademik 2019/2020, Peserta KPM/KKN yang berlokasi di 10Desa Kecamatan Wanayasa terpaksa kami tarik, KPM tidak sampai tuntas sesuai jadwal yangditetapkan oleh kampus, mengingat menjelang berakhirnya agenda KPM musibah pandemi COVID-19 datang. Peristiwa tersebut, merupakan pelajaran yang berharga bagi kampus untuk menentukan desain KPM, maka tahun ini pelaksanaan KKN/KPM model PBP dengan metode Participatory Action Research (PAR) dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)
Menurutnya, Berdasarkan kalender akademik KPM/PBP merupakan agenda akademik yang dilaksanakan setiap satu kali dalam setiap tahun akademik. Maka jika tahun akademik berjalan mahasiswa tidak mengikuti kegiatan PBP, maka mengikuti PBP pada tahun akademik berikutnya. Pada tahun akademik 2020/2021 jumlah mahasiswa semester 7 yang berhak mengikuti PBP sebanyak 212 orang. 185 orang sedang berjalan melaksanakan PBP terdiri dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) 78 orang, Ahwal Al Syakhsiyyah (AS) 24 orang, Ekonomi Syari’ah (Ekos) 33 orang, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) 8 orang, Pendidikan Bahasa Arab (PBA) 14 orang dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) 28 orang. Berdasarkan data Panitia, ada 23 orang sampai saat ini belum mendaftar PBP. Maka yang tidak mengikuti PBP tahun akademik 2020/2021 akan mengikuti PBP tahun depan yaitu pada tahun akademik 2021/2022. tutur Imam
Ia menegaskan bahwa STAI DR KHEZ Muttaqien Purwakarta selalu berkomitmen untuk selalu meningkatkan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan membuat program-program loncatan untuk memberikan capaian dan luaran yang dibutuhkan masyarakat secara umum. Beberapa program telah dijalankan, adalah penerbitan Jurnal dengan menggunakan Open Journal System (OJS) pada Jurnal Muttaqien, Paedagogi, dan Kalamuna yang akan segera diajukan akreditasinya dalam waktu dekat.
“Bagian lain dari kewajiban peningkatan mutu yang sedang kami laksanakan ialah Pengabdian Berbasis Penelitian (PBP) bagi mahasiswa. Mahasiswa diupayakan mampu melihat masalah, menganalisa tindakan yang paling tepat untuk mengatasi masalah tersebut, dan selanjutnya dilaksanakan tindakan sebagai solusi yang cepat dan tepat sesuai dengan keilmuan program studi di Desa atau domisilinya masing-masing. PBP dilaksanakan dengan tetap mematuhi beberapa aturan tentang pencegahan Covid-19, namun tetap memperhatikan kualitas mutu capaian dan luarannya dengan menjadikan para dosen pakar sebagai pemandu berjalannya PBP.” terang Imam.
Sebagai informasi, beberapa peraturan terkait kegiatan akademik Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI sebagai dasar pijakan dalam tata kelola perguruan tinggi diantaranya Surat Edaran Direktur PTKI Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/03/2020 Tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tanggal 3 April2020.
Lalu, ada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)Tanggal 15 Juni 2020. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3394 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Masa Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)22 Juni 2020.
Lanjut Imam, “Ada beberapa regulasi yang dijadikan rujukan ditingkat daerah seperti Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 176 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corono Virus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat dan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 144 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam rangka percepatan penanggulanagan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Purwakarta.”
Dan, keputusan Bupati Purwakarta nomor 188.4.45/Kep.541-Huk/2020 tanggal 10 Oktober 2020, Keputusan Bupati Purwakarta nomor 188.4.45/Kep.392-Huk/2020 tanggal 22 Juni 2020, Keputusan Bupati Purwakarta nomor 360/kep.336-DPKPB/2020 tanggal 30 Maret 2020, Peraturan Bupati Purwakarta nomor 198 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Keputusan 188.4.45/Kep.512-Huk/2020 tanggal 29 september 2020, Keputusan Bupati Purwakarta nomor 360/Kep.302-DPKPB/2020 tanggal 16 Maret 2020, dan Peratuan Bupati Purwakarta nomor 177 tahun 2020 tanggal 3 Juli 2020. Jelasnya. (Red)
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman