Banjar, daridesa.com – Dalam proses seleksi panwascam di Kota Banjar yang diselenggarakan oleh BAWASLU Kota Banjar terdapat kejanggalan dan dirasakan ini mencederai sumpah janji sebagai komisioner bawaslu kota banjar yang harus memiliki integritas tinggi cermat profesional.
Proses seleksi panwas yang dimulai dengan dimulai sosialisasi dari tanggal 10 September sampai pada tahapan administrasi dan Test Tulis (CAT) menyisakan kefatalan yang luar bisa. Bawaslu Kota Banjar kata Ghofir dari pegiat demokrasi mengatakan, bawaslu sudah melalui mekanisme yang sepertul tinggal susah, karena harus CAT sudah melalui komputerisasi dari bawaslu ke provinsi untuk direkap nilainya. Lalu di serahkan ke bawaslu kabupaten/kota untuk diplenokan pada tanggal 17 oktober dan diumumkan kepublik pada tanggal 18, ini artinya bawaslu memiliki waktu jam panjang hanya untuk sekedar mengumuman dari pleno.
Ghofir memperjelas dengan apa yang ada pada pedoman teknis sudah menjadi salah satu bagian penting dalam ruang demokrasi pada pemilu 2024 nanti memiliki lembaga penyelenggara wajib netral dan menjalankan tugas nya dengan penuh waktu. Memiliki integritas kuat.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, bagian ketiga pasal 7 Huruf (K) dan perbawaslu No 19 Tahun 2017, Juknis Bawaslu RI No: 354/HK.01/K1/10/2022, Serta dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Penjelasan.
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu” adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu “Penuh waktu” adalah tidak bekerja profesi lainnya selain menjadi anggota”, “Pengunduran diri dari jabatan pemerintahan” adalah dengan dibuktian surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. “Integritas” adalah jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Tidak cermat dan tidak profesionalnya BAWASLU terlihat dalam pengumuman hasil test tertulis calon anggota panwaslu kecamatan untuk kota banjar Nomor : 065/KP.01.00/KJB.20/10/2022 terdapat kejanggalan dimana dari 24 peserta yang lolos pada tes tersebut ada Nama yang hilang pada nomor 15 ini merupakan suatu bentuk kelalaian dalam sebuah pekerjaan.
Disini Muhamad Ghofir Makturidi dari Forum Mahasiswa Demokrasi Kota Banjar menyayangkan keberlangsungan jalanya Demokrasi yang sehat mempertanyakan profesionalitas dalam keberlangsungan demokrasi yang ada di kota banjar, kami merasa prihatin akan hal ini dimana peran panwascam merupakan lembaga penyelenggara yang vital dalam pengawasan pemilu. Melihat hal ini kami harap dapat dijadikan sebuah evaluasi dimana peran pengawas pemilu merupakan hal yang sangat penting sampai berjalannya demokrasi.
Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman