Daridesa.com | Purwakarta – Pergerakan Mahasiawa lslam indonesia (PMII) adalah Organisasi Mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan bangsa indonesia lebih baik, hari ini PC PMII Purwakarta melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, mengenai Kasus SPPD dana Fiktif kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016, Kamis (24/1/2019).
Dede jamaludin Selaku ketua umum PC PMII Purwakarta mengatakan, “Kita semua sadari negara Indonesia sebagai mana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 19459 aturan yang terkonfigurasi dan tertulis agar memberikan kepastian hukum, dan memang sejatinya hukum itu harus memanusiakan manusia UUD No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI Juga telah diberi tugas dan wewenang, kejaksaan diatur sesuai dalam pasal 30, 31, 32, 34 hukum harus di tegakan dengan tegas dan tuntas”.
Dalam hal ini Lanjut Dede, kasus yang diduga SPPD dana Fiktif kegiatan DPRD purwakarta tahun 2016 sampai saat ini belum juga tuntas, Ini mengganggu terhadap ketertiban dan ketentraman umum.
Mencermati perkembangan kondisi yang ada, PC PMIl Purwakarta menegaskan
“Menghimbau Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk segera menyelesaikan kasus SPPD fiktif kegiatan DPRD Purwakara”
“Mendorang Kejeksaan Negeri Purwakarta dengan tegas menyelesaikan setiap kasus sesuai dengan tugas dan wewenang”
“PMI Purwakarta siap mengawal KEJARI dalam penyelesaian kasus SPPD fiktif kegiatan DPRD Purwakarta”
Kita akan terus mengawal kasus ini, Ujar Dede Jamludin kepada Daridesa.com
Audiensi yang dilakukan PMII hari ini menghasilkan komitmen dari Kejari Purwakarta dan PC PMII Purwakarta, yakni.
1) Kejaksaan Negeri Purwakarta Siap untuk segera menyelesaikan kasus SPPD fiktif kegiatan DPRD Purwakarta
2) Kejaksaan Negeri Purwakarta Siap dengan tegas menyelesaikan setiap kasus sesuai dengan tugas dan wewenang
3) PMII Purwakarta SIAP mengawal KEJARI dalam panyelesaian kasus SPPD fiktif kegiatan DPRD Purwakarta. (Di)