Jakarta, Daridesa.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibutuhkan, mengingat semangat untuk korup masih selalu ada. Akan tetapi, Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia karena hal itu sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Karena semangat untuk korup itu selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan. Saber Pungli tidak punya wewenang pro yustisia, kalau ada yang sifatnya pro yustisia serahkan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Menko Polhukam dalam Rapat Kerja Nasional 2020 Satgas Saber Pungli dengan tema ‘Membangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Menuju Wilayah Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi Covid-19’ di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menko Polhukam mengatakan, Saber Pungli ini sifatnya pencegahan dan tindakan administratif, sehingga jika ada hukumnya maka di masukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih. Selain itu, Saber Pungli juga tidak ada wewenang untuk melakukan pemanggilan karena tidak punya pro yustisia.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga mengingatkan agar Satgas Saber Pungli harus lebih kreatif dalam memberantas pungutan liar. Karena saat ini pungli secara langsung sudah mulai berkurang. Instansi pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik sudah mengganti sistem pelayanannya dengan menggunakan teknologi informasi.
“Sekarang kita harus makin lebih kreatif, karena sekarang pungutan langsung sudah sangat berkurang. Sekarang sudah pakai top up untuk kita bayar tol atau parkir, di RS juga kalau mau daftar harus pencet tombol dan ada nomor daftarnya. Oleh sebab itu kepada tim Saber Pungli supaya mencari cara-cara baru untuk mencegah pungli karena cara-cara langsung sudah tidak ada lagi sekarang,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan beberapa indikator keberhasilan kota tanpa pungli adalah tersedianya sistem teknologi yang mendukung kebijakan model kota tanpa pungli, terwujudnya kebijakan nasional tentang implementasi model kota tanpa pungli, dan terbangunnya mindset aparatur negara dan masyarakat dengan prinsip zero pungli dengan tetap mengutamakan pelayanan prima sehingga terwujud model kota tanpa pungli sebagai pertanggungjawaban publik.
“Saya selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli selalu mengingatkan agar menghindari perbuatan tercela utamanya melakukan pungutan liar pada setiap pelayanan maupun perijinan di semua sektor pelayanan publik,” kata Agung.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, kegiatan Rakernas Satgas Saber Pungli diselenggarakan sebagai sarana evaluasi kinerja Satgas Saber Pungli dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian/Lembaga/Daerah dan memberikan pengertian atau pemahaman tentang pelaksanaan Saber Pungli, mengingat masih terdapatnya praktek pungli yang dilakukan di masyarakat serta masih terdapatnya kendala-kendala yang dihadapi oleh UPP di masing-masing Kementerian Lembaga dan daerah.
“Rakernas ini menjadi prioritas guna mendukung program pemerintah untuk mencegah dan pemberantasan pungli, serta membangun pola piker dan budaya kerja menuju wilayah kota bebas dari pungli di era pandemi Covid-19,” kata Agung Makbul.
Acara ini diikuti oleh 53 UPP K/L, 34 UPP Provinsi, dan 7 orang dari Ormas atau LSM. (Red)
Berita dari desa | Membaca kampung halaman