Jakarta, daridesa.com – SDGs Desa adalah gagasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar sebagai arah untuk menuju desa yang lebih operasional.
Hal ini disampaikan oleh Ivanovich Agusta, Kepala Pusat Data Informasi Kemendesa PDTT dalam Kuliah Online Akademi Desa secara virtual pada Kamis (26/8/2021).
Ivanovich mengatakan, SDGs Desa yang pendataannya hampir selesai tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
Data-data tersebut menggambarkan kondisi asli di lapangan yang dijadikan sebagai bekal dan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di desa.
“Gus Halim (sapaan akrab Mende#-red) menyampaikan bahwa SDGs Desa bukan program tapi suatu arah untuk menuju desa yang lebih operasional. Cirinya adalah ada ukurannya, bisa dipraktekkan di lapangan, bisa diukur, dievaluasi, dan dikontrol oleh pihak lain. Dan ketika pihak lain mengontrol, hasilnya akan relatif sama,” jelas Ivanovich.
Jadi kata Ivanovich, SDGs Desa itu bukan satu program tapi ini memang suatu arah, yaitu tercapainya sasaran sasaran 18 tujuan SDGs Desa maka menjadi keharusan untuk bekerjasama lakukan pendataan kemudian perencanaan pembangunan berbasis data. Maka tahun diyakini bakal mengimplementasikan pembangunan berbasis data, dan pada akhirnya dapat dilakukan evaluasi pembangunan desa.
Ada 18 poin dalam SDGs Desa yang berusaha diwujudkan untuk pembangunan desa. Poin 18 yaitu Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif adalah parafrase Gus Halim sebagai jalan untuk melokalkan SDGs Global.
Dengan adanya SDGs Desa ini menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Nasional maupun Global.
“Kita tahu inovasi dari Gus Halim yaitu SDGs Desa ke-18 Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Ini jenis parafrase yang khas dari beliau. Parafrase budaya itu selalu muncul pada pemikiran beliau. Jadi itu sekaligus membungkus atau dalam metodologi disebut sebagai konteks. Jadi teksnya adalah SDGs Desa, konteksnya adalah desa maka muncullah SDGs Desa ke-18,” kata Ivanovich.
Sementara itu tuntasnya pendataan SDGs Desa karena kerjasama berbagai pihak. Diantaranya adalah Kemendes PDTT, pemerintah desa, pemerintah daerah, tenaga pendamping profesional, bahkan sukarelawan dari warga.
Selain itu ada juga banyak mahasiswa dari perguruan tinggi juga turut terlibat dalam pendataan SDGs Desa.
‘Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan pendataan SDGs Desa adalah partisipatoris yang kebenarannya bersifat konsensus bukan kebenaran sepihak,” kata Ivanovich. (Red)
Berita dari desa | Membaca kampung halaman