Opini Warga – Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung merupakan klarifikasi penting di tengah derasnya arus informasi yang kerap menimbulkan kegelisahan publik. Penegasan ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap arah demokrasi Indonesia yang telah ditegaskan dalam konstitusi.
Secara konstitusional, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6A. Oleh karena itu, benar dan tepat apabila DPR RI menegaskan bahwa perubahan sistem pilpres tidak dapat dilakukan melalui undang-undang, melainkan hanya melalui mekanisme perubahan konstitusi. Sikap ini mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip supremasi konstitusi.
Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 seharusnya dimaknai sebagai momentum perbaikan kualitas demokrasi elektoral, bukan sebagai ruang spekulasi politik yang menjauh dari prinsip demokrasi langsung. Fokus revisi yang diarahkan untuk merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang konstitusional sekaligus mendesak, mengingat banyak norma kepemiluan yang selama ini diuji dan dikoreksi oleh MK demi menjamin keadilan pemilu.
Namun demikian, istilah “rekayasa konstitusi” yang disampaikan perlu dipahami secara hati-hati. Rekayasa yang dimaksud seharusnya berada dalam koridor konstitusional, yaitu penyesuaian norma undang-undang agar selaras dengan putusan MK, bukan justru membuka celah pelemahan kedaulatan rakyat. Prinsip utama pemilu dalam negara hukum demokratis adalah memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi sumber legitimasi kekuasaan politik.
Langkah Komisi II DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) patut didukung. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) merupakan amanat putusan MK dan menjadi syarat penting agar revisi UU Pemilu tidak elitis, tetapi benar-benar menjawab persoalan struktural pemilu, seperti integritas penyelenggara, sistem kepartaian, kualitas representasi, serta perlindungan hak pilih warga negara.
Sebagai akademisi hukum tata negara, saya berpandangan bahwa konsistensi terhadap demokrasi konstitusional harus menjadi fondasi utama dalam setiap agenda legislasi kepemiluan. Revisi UU Pemilu hendaknya diarahkan untuk memperkuat demokrasi substantif, bukan sekadar demokrasi prosedural, serta memastikan bahwa pemilu tetap menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat, bukan alat kompromi kekuasaan.
Ke depan, publik perlu terus mengawal proses revisi UU Pemilu secara kritis dan konstruktif. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada konstitusi harus menjadi komitmen bersama, agar demokrasi Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga semakin matang dan berkeadilan.
Menjaga Konsistensi Demokrasi Konstitusional dalam Revisi UU Pemilu
Penulis: Dzikri Abazis Subekti, S.H., M.H
Akademisi Hukum Tata Negara

