Modus Penipuan Renovasi Rumah, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Purwakarta

Modus Penipuan Renovasi Rumah, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Purwakarta

Daridesa.com | Purwakarta – Seorang pelaku penipuan dengan modus renovasi rumah pada 15 April 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Terungkapnya pelaku penipuan ini menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan berawal ‎dari seorang korban berinisial ND (24) warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang melaporkan tindak pidana penipuan dan penipuan ke Polres Purwakarta, pada 23 November 2020 silam.

Dijelaskan Fitran, awalnya pelaku yang diketahui berinisial AS (37) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta itu menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban.

Namun, lanjut dia, setelah uangnya terkumpul pelaku membawa kabur uang tersebut dan pelaku tidak mengerjakan renofasi rumah korban.

“Pelaku menawarkan jasa renofasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renofasi, akan tetapi setelah uang tersebut terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp. 85 Juta rupiah,” ucap Fitran, saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Sabtu (30/1/2021).

Ia menambahkan, petugas berhasil meringkus AS di wilayah hukum Polres Purwakarta. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat keterangan bahwa pelaku benar telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renofasi rumah korban.

“Dari hasil keterangan sementara pelaku, aksi penipuan ini kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban. Kemungkinan masih ada korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dengan modus yang sama. Adapun uang tersebut digunakan Pelaku untuk kepentingan sehari-hari,” jelas Fitran.

Saat ini, kata Fitran, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah ini.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Fitran. (Red)

Berita dari desa | Membaca Kampung Halaman

ARTIKEL TERKAIT
Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Solusi Konkret Pangan Bergizi, GENPI Jawa Barat luncurkan Program Budidaya Jamur Modern di Purwakarta

Solusi Konkret Pangan Bergizi, GENPI Jawa Barat luncurkan Program Budidaya Jamur Modern di Purwakarta