Kabar

Buruh Menang di PTUN, Said Iqbal Desak Dedi Mulyadi Tak Ajukan Banding

Buruh Menang di PTUN, Said Iqbal Desak Dedi Mulyadi Tak Ajukan Banding (Ilustrasi)
Buruh Menang di PTUN, Said Iqbal Desak Dedi Mulyadi Tak Ajukan Banding (Ilustrasi)

Bandung, Jawa Barat – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai kemenangan penting bagi perjuangan buruh di Jawa Barat. Pengadilan mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghormati putusan tersebut dengan tidak mengajukan upaya banding dan segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

Dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Partai Buruh di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Said Iqbal menjelaskan majelis hakim PTUN Bandung memutuskan SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMSK 2026 tidak lagi memiliki kekuatan berlaku. Pengadilan juga memerintahkan gubernur menerbitkan SK baru yang mengacu pada rekomendasi masing masing bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Hakim PTUN telah memenangkan gugatan buruh. Gubernur diminta mencabut SK lama dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota,” ungkap Said Iqbal, dikutip daridesa.com dari Pikiran Rakyat (23/07/2026).

Menurut KSPI, putusan ini membuka peluang bagi sejumlah sektor industri yang sebelumnya tidak lagi masuk daftar penerima UMSK untuk kembali memperoleh upah sektoral. Salah satu contohnya sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya direkomendasikan menerima UMSK lebih dari Rp5,9 juta, namun tidak tercantum dalam SK gubernur. Selain elektronik, sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, hingga berbagai sektor manufaktur lain disebut berpotensi kembali memperoleh UMSK yang nilainya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gadis di Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Dua Paman Selama 9 Tahun

Said Iqbal berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menempuh jalur banding karena dikhawatirkan justru memperpanjang ketidakpastian hukum. Ia menjelaskan, jika proses hukum berlanjut hingga tingkat berikutnya, pembahasan UMSK Tahun 2027 bisa dimulai sementara kepastian UMSK Tahun 2026 belum juga selesai, kondisi yang berpotensi merugikan pekerja sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Selain kepada pemerintah daerah, KSPI dan Partai Buruh turut mengimbau kalangan pengusaha di Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung dan mempersiapkan pelaksanaan UMSK setelah gubernur menerbitkan SK baru sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta pimpinan DPR RI agar putusan PTUN Bandung dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, pelaksanaan putusan tanpa proses banding akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.

Miris, Siswa SDN Kalibuaya 1 Karawang Terpaksa Belajar di Atas Matras