Cikarang, Jawa Barat – Seorang perempuan berinisial IA (21/22), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan ayah kandungnya berinisial MS bersama dua pamannya berinisial W dan S. Peristiwa ini diduga berlangsung sejak 2017, saat korban masih berusia 13 tahun, hingga awal 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban sempat berupaya mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikologis yang dialaminya selama bertahun tahun. Tim Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat kemudian turun tangan melakukan evakuasi dan pendampingan terhadap korban.
“Advokat Cut Bietty dan Jurung pada hari Senin, 3 Juli 2026 melakukan evakuasi mitra IA karena mengancam akan bunuh diri, kemudian mendampingi mitra melapor Polres Bekasi,” ungkap LBH APIK Jawa Barat, dikutip daridesa.com dari akun Instagram resmi mereka (14/07/2026).
Korban sempat mencoba mengadukan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya, namun respons yang diterima justru jauh dari perlindungan.
“Katanya, ‘ya sudah enggak apa-apa yang penting enggak sampai hamil’, begitu kata ibunya,” ungkap Tim Pelayanan Hukum LBH APIK Jawa Barat, Cut Bietty, dikutip daridesa.com dari Tribunnews (17/07/2026).
Bukan hanya sang ibu, sejumlah kerabat lain yang coba dimintai pertolongan korban disebut turut memberikan respons yang menyalahkan korban, alih alih melindunginya.
LBH APIK Jawa Barat telah mendampingi korban melaporkan ketiga terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026, sekaligus mendampingi proses visum et repertum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan unsur pembiaran oleh sang ibu yang berpotensi turut menyeret status hukumnya apabila terbukti.
Kondisi psikologis korban dilaporkan masih belum stabil pascaevakuasi, sehingga proses pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian masih dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban.

