Pati, Jawa Tengah – Dugaan pemotongan dana bantuan santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Pati mencuat di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Jawa Tengah. Santunan yang seharusnya diterima ahli waris secara utuh senilai Rp1 juta diduga dipotong sebesar Rp300 ribu oleh oknum perangkat desa.
Isu ini pertama kali terungkap lewat unggahan akun Instagram @komunitasanakaaslipati pada Sabtu (18/7/2026), yang menyebut adanya perangkat desa di Pati memotong dana santunan kematian warga tanpa menyebutkan lokasi secara rinci. Penelusuran media kemudian mengarah pada Desa Trangkil sebagai lokasi kejadian. Namun sampai informasi ini diturunkan, kami memantau akun tersebut sudah tidak bisa diakses.
Salah satu penerima bantuan, Subari, mengaku hanya menerima uang tunai Rp700 ribu usai bantuan dicairkan melalui Bank Jateng di Balai Desa Trangkil bersama belasan warga penerima lainnya. Menurutnya, permintaan potongan tersebut disampaikan langsung oleh perangkat desa tak lama setelah proses pencairan.
“Bantuan kematian sebesar Rp 1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp 300 ribu. Uang Rp 1 juta sudah keluar dari bank, lalu diminta Rp 300 ribu,” ujar Subari, dikutip daridesa.com dari Kompas.com (21/07/2026).
Ia berharap praktik semacam ini tidak lagi terulang di kemudian hari, mengingat penerima bantuan umumnya sedang berada dalam kondisi berduka dan kesusahan. “Mudah-mudahan ke depan tidak seperti ini lagi. Kami sedang dalam kondisi kesusahan, jangan sampai masih ada potongan seperti itu,” katanya.
Subari turut membeberkan dugaan praktik lain, yaitu perangkat desa menjual meterai kepada pemohon sebagai syarat kelengkapan berkas, serta beredarnya informasi denda sebesar Rp25 ribu apabila warga terlambat melaporkan kematian ke pihak desa.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Desa Trangkil membantah adanya kebijakan resmi terkait pemotongan dana bantuan. Pihak desa menjelaskan bahwa dalam praktiknya, warga pemohon kerap tidak mengurus pencairan secara mandiri, melainkan meminta bantuan perangkat desa untuk mengurus atau mengantarkan proses administrasi ke tingkat kabupaten.
Hingga berita ini ditulis, belum ada langkah investigasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati terkait dugaan pungutan liar ini, sementara warga berharap ada kejelasan dan penegasan aturan agar bantuan serupa dapat diterima utuh oleh penerima manfaat ke depannya.

