Kabar

Kontroversi 36 Ribu Kades AMJ: Minta Jabatan Seumur Hidup Hingga Hapus Pilkades Demi Kawal Program Nasional

Jakarta, daridesa.com Sebanyak 36.000 Kepala Desa (Kades) se-Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kembali melayangkan tuntutan yang menuai polemik. Setelah masa kepemimpinan mereka diperpanjang menjadi total 16 tahun melalui revisi UU Desa pada 2024, kini mereka meminta agar batasan periode jabatan dihapuskan dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditiadakan untuk periode tertentu.

Audiensi dengan Pimpinan DPR RI

Tuntutan kontroversial tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Kades AMJ saat beraudiensi dengan tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, mengklaim bahwa usulan perpanjangan tanpa Pilkades ini ditujukan untuk menghemat biaya penyelenggaraan demokrasi tingkat desa, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah saat ini.

Lebih jauh, Jaro mendesak agar 36 ribu Kades yang masa jabatannya berakhir pada periode 2026 hingga 2029 dapat langsung diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kades. Para Kades menolak keras jika posisi Pj diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berdalih bahwa masa jabatan yang berkelanjutan diperlukan agar Kades bisa fokus mengawal program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dari sudut pandang historis, perwakilan AMJ lainnya, Saeffudin, menyatakan usulan ini selaras dengan sejarah pemerintahan desa. Ia merujuk pada regulasi lama seperti UUD 1945, UU 1965, UU No. 4 Tahun 1974, dan UU No. 5 Tahun 1979, di mana jabatan kepala desa pada masa itu memang tidak dibatasi oleh periodisasi.

Sukses Gelar Liga E-Sport Pelajar 2026, Purwakarta Dorong Minat Game Jadi Prestasi dan Ekonomi Kreatif

Respons DPR dan Pemerintah

Menanggapi aspirasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, meski ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap hati-hati. “Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR, Senin (14/9/2026).

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa pihaknya akan mencermati aspirasi ini bersamaan dengan penataan sistem Pilkades menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.

Kritik Tajam: Ancaman Demokrasi dan Rawannya Dinasti Politik

Meski beralasan efisiensi anggaran dan keberlanjutan program, wacana ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan ini tak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis, dan justru akan membunuh demokrasi di tingkat desa.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan. Pemilihan secara berkala adalah mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan jika ditiadakan, ini bisa jadi preseden buruk bagi demokratisasi,” tegas Khozin.

Prof Sofyan Sjaf: Data dan Kolaborasi Jadi Kunci Transformasi Desa

Senada dengan Khozin, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman (Armand), menduga ada motif langgengnya kekuasaan dan potensi dinasti politik di balik tuntutan para kades. Armand menilai dinamika ini kerap muncul akibat adanya ‘perkawinan politik’ antara politikus pusat yang membutuhkan basis suara di daerah dengan para kades menjelang tahun politik.

“Kalau kita bicara tata kelola desa, bagaimana membangun ekonomi, sosial, dan lingkungan, kami tidak melihat masa jabatan sebagai faktor yang menentukan keberhasilan,” papar Armand. Ia menegaskan bahwa hal yang paling krusial untuk memperbaiki desa bukanlah memperpanjang kekuasaan Kades, melainkan meningkatkan kapasitas, integritas, dan tata kelola perencanaan hingga penganggaran di desa. (Red)