Jakarta, daridesa.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 kali ini merupakan kebijakan ketiga yang diberlakukan di kabupaten tertentu di wilayah Jawa dan Bali dari tanggal 3 sampai 9 Agustus.
Dari sejak pertama kali aturan kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 sampai sekarang keputusan aturan kebijakan yang diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 untuk kedua kalinya.
Melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo meresmikan, bahwa PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk beberapa kabupaten kota tertentu.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi, Minggu, 02 Agustus 2021.
Dikutip daridesa.com, Jokowi mengatakan, PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.
“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya untuk para tenaga kesehatan, dokter dan perawat.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya untuk para tenaga kesehatan, dokter dan perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat covid-19,” kata jokowi. (Red)
Berita dari desa | Membaca Kampung Halaman