Purwakarta, daridesa.com – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus berkomitmen menjalankan fungsinya baik terkait penegakan hukum serta memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Seperti belum lama ini, Kejari Purwakarta menjalin kerjasama dengan DPRD Purwakarta dalam hal pelayanan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun)
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU), antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro dengan Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi, pada Kamis (4/2/2021).
Selang beberapa hari, tepatnya pada Selasa (9/2/2021) Kejari Purwakarta juga melaksanakan penandatangan MoU dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Kejari Purwakarta Andin Adyaksantoro melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Prasetyo Budi Utoyo mengatakan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang Kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum.
“Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum baik kepada pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat,” kata Prasetyo, Kamis (11/2/2021)
Prasetyo menjelaskan, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, kedepannya tentu kalau ada permasalahan perdata atau tata usaha negara, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi DPRD dan PJT II sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus (SKK) untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya,” jelas Prasetyo.
Prasetyo pun mengapresiasi pihak DPRD Purwakarta dan PJT II yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja lembaga DPRD Purwakarta serta PJT II,” ucap Prasetyo.
Sebagai penutup, Prasetyo menambahkan, melalui kerjasama ini diharapkan penyimpangan hukum bisa diminimalisir, bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi. (Red)
Berita dari desa | Membaca kampung halaman