Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara, Lantaran Korupsi Dana Desa

Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara, Lantaran Korupsi Dana Desa

Daridesa.com | Subang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian bersalah karena perbuatan korupsi dana desa.

Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni dalam amar putusannya menyatakan Yanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan,” ujar Sri Mumpuni, di ruang sidang 6 PN Bandung, Senin (1/6/19).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta. Hakim membacakan hal meringankan dan memberatkan untuk sang kepala desa.

Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga,” katanya.

Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta. [Red/Tribun]

DARI DESA | MEMBACA KAMPUNG HALAMAN

ARTIKEL TERKAIT
Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Solusi Konkret Pangan Bergizi, GENPI Jawa Barat luncurkan Program Budidaya Jamur Modern di Purwakarta

Solusi Konkret Pangan Bergizi, GENPI Jawa Barat luncurkan Program Budidaya Jamur Modern di Purwakarta