SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelajah Desa Kabar

Menjaga Pikukuh di Pusaran Zaman: Catatan Jurnalistik dari Jantung Baduy Lebak Banten

Wisatawan sekaligus mahasiswa, Ana, berfoto bersama anak-anak warga setempat saat melakukan perjalanan lapangan di kawasan adat Baduy, Lebak, Banten. (Foto: Dokumentasi Ana)

Lebak, Banten –  Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Lembaga Adat Kanekes resmi memperketat aturan pengamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan adat Baduy, Kabupaten Lebak, Banten.

Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas melonjaknya volume kunjungan wisatawan. Pengetatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekologi serta kesucian tatanan kultural masyarakat setempat.

Berdasarkan surat keputusan resmi Kantor Kepala Desa Kanekes, seluruh wisatawan kini diwajibkan mematuhi hukum adat (pikukuh) yang berlaku. Penegakan aturan pada tahun ini dinilai jauh lebih tegas dan disiplin dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Papan pengumuman resmi dari Pemerintah Desa Kanekes yang memuat 31 poin aturan ketat dan sanksi pidana bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan adat Saba Budaya Baduy, Leuwidamar, Lebak, Banten. (Foto: Dok. Istimewa/Ana)

Seorang wisatawan sekaligus mahasiswa yang melakukan wawancara lapangan, Ana, membenarkan adanya perubahan atmosfer kedisiplinan tersebut. Menurutnya, aturan yang paling terasa diperketat saat ini adalah aturan mengenai penggunaan alat elektronik.

“Menurut saya, larangan penggunaan gawai dan kamera di Baduy Dalam ini yang paling ketat. Begitu kita masuk ke wilayah Baduy Dalam, wisatawan biasanya langsung diingatkan oleh pemandu untuk menyimpan ponsel,” kata Ana saat diwawancarai di lapangan.

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Gratis, Peserta Dapat Uang Transport hingga Sertifikat BNSP

Larangan total penggunaan gawai (gadget) dan kamera tersebut berlaku di tiga kampung adat Baduy Dalam, yakni Kampung Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik. Wisatawan dilarang keras mengaktifkan ponsel, mengambil foto, ataupun merekam video.

Seluruh perangkat elektronik wajib disimpan rapat di dalam tas sejak memasuki batas wilayah adat. Ana menambahkan bahwa penegakan aturan di wilayah Baduy Dalam jauh lebih efektif karena faktor psikologis dan lingkungan yang ada di sana.

“Di Baduy Luar masih ada wisatawan yang kadang-kadang siarannya kecil, misalnya diam-diam mengambil foto, tapi biasanya langsung ditegur pemandu. Namun di Baduy Dalam, orang cenderung jauh lebih patuh karena suasananya memang membuat orang segan untuk streaming,” tutur Ana.

Ia juga mengingatkan para pengunjung calon untuk tidak mengabaikan aturan tersebut karena adanya konsekuensi adat dan kekuatan spiritual yang nyata di wilayah pedalaman.

“Pasti ada konsekuensinya kalau melanggar aturan di sana, karena aura mistis di Baduy Dalam itu masih sangat kuat. Jadi, jangan sesekali nantangin,” tegas Ana memperingatkan.

Peringati Hari Kearsipan ke-55, Pemkab Purwakarta Gelar Pemusnahan Arsip dan Santunan Warga

Selain perangkat elektronik, aspek perlindungan lingkungan juga menjadi prioritas utama pihak adat dan pemerintah daerah. Mengingat sungai merupakan sumber air utama warga, wisatawan dilarang keras menggunakan sabun, sampo, dan pasta gigi berbahan kimia saat mandi.

Pengunjung juga diwajibkan membawa sampah kantong pribadi. Mereka harus mengemas dan membawa kembali seluruh sampah plastik yang dihasilkan untuk dibuang di luar kawasan adat.

Dari segi etika bertamu, wisatawan kini dilarang keras menawarkan rokok kepada warga Baduy Dalam. Tindakan tersebut dinilai tidak sopan dan bertentangan dengan prinsip kelestarian alam setempat.

Wisatawan juga dilarang memasuki kawasan sakral tanpa izin. Area yang diproteksi tersebut meliputi rumah adat tertentu dan tempat singgah Puun, atau pemimpin adat tertinggi Baduy.

Dalam hal interaksi sosial, wisatawan diminta untuk menyampaikan ucapan dan perilaku. Berdasarkan catatan pengalaman Ana, pengunjung diimbau untuk tidak membuka percakapan atau bertanya mengenai masalah agama serta sistem kepercayaan lokal karena bersifat sangat sensitif.

Sosialisasi Data Desa Presisi ke-II di Desa Ciangsana Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data Akurat

Kawasan Baduy Dalam juga akan ditutup total bagi seluruh wisatawan selama tiga bulan, yang umumnya berlangsung antara Februari hingga April. Penutupan ini dilakukan mengikuti kalender adat guna menjaga kekhusyukan masyarakat Baduy Dalam yang sedang melaksanakan masa Kawalu, yaitu ritual puasa dan penyucian adat.

Saat ini, sistem pengawasan di lapangan dilakukan secara berlapis. Pengawasan dimulai dari pemandu lokal (warga Baduy Luar), Jaro sebagai pemimpin administratif, hingga pengawasan sosial oleh masyarakat setempat.

Pelanggaran berat terhadap aturan-aturan ini dapat berakhir pada sanksi pengeluaran secara paksa dari wilayah adat.

Kendati menerapkan aturan yang ketat, Baduy Dalam tetap terbuka bagi siapa saja yang datang dengan niat tulus untuk mempelajari ilmu alam, metode pertanian tradisional, serta filosofi hidup yang selaras dengan alam.

Berita Dari Desa | Membangun Kampung Halaman

× Advertisement
× Advertisement