SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar

Kacau! 900 Identitas Petani Jember Disalahgunakan untuk Kredit Fiktif, Bos BNI Jadi Tersangka

900 Identitas Petani Jember Disalahgunakan untuk Kredit Fiktif, Kepala Cabang BNI Jadi Tersangka

Jember, Jawa Timur – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar.

Kasus ini menyeret MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember periode 2021 hingga 2023 sebagai tersangka utama, bersama dua Collection Agent (CA) berinisial AM dan IS. Ketiganya diduga menyalahgunakan data warga untuk mengajukan KUR Mikro bodong guna menutupi tunggakan kredit bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik di mata bank.

“Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, dikutip daridesa.com dari kompas.com (14/07/2026).

Modus yang dijalankan tergolong rapi. Kedua agen memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan iming iming pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, setiap pemilik identitas diberi uang sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Setelah kredit cair, para petani yang identitasnya dipakai tidak pernah menerima ataupun menikmati dana KUR tersebut. Buku tabungan dan kartu ATM milik 900 petani itu langsung dikuasai kedua tersangka, bahkan seluruh PIN kartu ATM sengaja diseragamkan agar dana dapat ditarik tunai dengan mudah.

Ratusan Tahun Terjaga, Sakralnya Ngaruwat Bumi di Desa Parakan Garokgek, Purwakarta

Berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian negara akibat praktik ini tercatat sebesar Rp41,4 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Sementara itu, pihak BNI menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan internal perseroan kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam penyidikan.

× Advertisement
× Advertisement