Purwakarta, Jawa Barat– Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengawasan dan Pembinaan Perangkat Desa di Aula Yudistira, Kompleks Setda Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 625 peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait dari 183 desa di Kabupaten Purwakarta.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Muhamat Fahrorozi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penguatan pengawasan, pembinaan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi sarana untuk menyampaikan kebijakan pemerintah di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perangkat daerah pembina desa, dan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu dan berkualitas,” ujar Fahrorozi.
Ia menjelaskan, tema pengawasan tahun 2026 adalah “Tertib Administrasi, Tepat Sasaran, Membangun Sistem Kendali Internal Desa yang Efektif dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel.”
Menurutnya, tema tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk memperkaya wawasan peserta, Inspektorat menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan Polres Purwakarta. Materi yang disampaikan meliputi penguatan pengendalian internal, tata kelola keuangan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga aspek penegakan hukum.
“Kami berharap melalui forum ini terbangun kesamaan persepsi bahwa pengawasan bukan semata-mata bertujuan menemukan kesalahan, tetapi merupakan instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.
Fahrorozi juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk terus meningkatkan tertib administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah, menerapkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pengawasan sebagai bagian dari komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurut Midan, pemerintahan desa merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Purwakarta sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola di tingkat desa.
“Ketika desa dikelola dengan baik, pembangunan berjalan tepat sasaran, pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa besarnya anggaran yang dikelola desa merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar. Melalui pengawasan yang berkualitas, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini, kelemahan dapat diperbaiki, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
“Saya berharap seluruh kepala desa tidak memandang Inspektorat sebagai pihak yang datang ketika ada masalah. Inspektorat adalah mitra pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, konsultasi, dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik dari waktu ke waktu,” tegas Midan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.
Selain itu, kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, BPKP Perwakilan Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Polres Purwakarta dinilai menjadi bukti bahwa upaya pencegahan penyimpangan memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, dan aparat penegak hukum.
Midan berharap seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, administrasi pemerintahan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
“Integritas tidak cukup diwujudkan dalam slogan. Integritas harus tercermin dalam setiap keputusan, setiap tanda tangan, setiap transaksi, dan setiap kebijakan yang diambil. Kejujuran, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap peraturan merupakan modal utama dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (Zal/Red)


