Bangkalan, Jawa Timur – Enam perangkat Desa Pesanggrahan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memilih mengundurkan diri setelah Kepala Desa Sudaryanto dikabarkan tidak masuk kerja sejak November 2025 hingga saat ini. Akibat ketidakhadiran tersebut, pelayanan administrasi kepada masyarakat terganggu dan dana desa tidak bisa dicairkan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan, Slamet, mengungkapkan bahwa dampak paling terasa dari kekosongan kepemimpinan ini adalah gaji perangkat desa yang tidak dapat dibayarkan.
“Salah satu dampaknya juga yakni perangkat desa tidak bisa digaji,” ungkap Slamet, dikutip daridesa.com dari kompas.com (15/07/2026).
Selain absen, kepala desa disebut turut melakukan sejumlah pelanggaran selama menjabat, di antaranya menggadaikan tanah bengkok (percaton) desa serta melakukan reklamasi pantai tanpa kejelasan izin.
“Termasuk juga penyalahgunaan wewenang dan juga kinerjanya tidak baik yang berdampak negatif pada masyarakat,” imbuhnya.
Ketidakhadiran dan berbagai dugaan pelanggaran itulah yang mendorong enam perangkat desa akhirnya memilih mundur, karena selain gaji yang macet, sikap kepala desa juga dinilai tidak menunjukkan perbaikan.
Slamet menjelaskan, keputusan pemberhentian kepala desa nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Bangkalan, sehingga seluruh bukti pelanggaran perlu dikumpulkan terlebih dahulu. Saat ini, Kepala Desa Pesanggrahan juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Hingga berita ini ditulis, Sudaryanto belum memberikan tanggapan saat coba dihubungi.


