Nasional – Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga), inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, membagikan sejumlah modus korupsi yang berpotensi terjadi di lingkungan pemerintah desa. Informasi ini disampaikan lewat unggahan akun Instagram resmi @jaga.id pada Rabu (8/7/2026).
Modus modus tersebut dapat merugikan keuangan desa maupun negara, bahkan berpotensi melibatkan pihak di luar pemerintahan desa itu sendiri. Selain kerugian finansial, praktik korupsi di tingkat desa juga dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berikut sejumlah modus korupsi di desa yang perlu diwaspadai, merujuk unggahan akun Jaga:
Pertama, dana desa digunakan tidak sesuai peruntukannya, proyek digelembungkan atau di mark up, maupun anggaran dialihkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.
Kedua, pemberian uang atau hadiah agar seseorang memperoleh proyek, izin, atau keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.
Ketiga, penyalahgunaan uang, aset, atau barang milik desa yang berada dalam penguasaan pejabat desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Keempat, oknum perangkat desa meminta uang atau imbalan di luar ketentuan agar layanan administrasi maupun bantuan dapat dipercepat atau dipermudah.
Kelima, kualitas pekerjaan sengaja diturunkan, volume dikurangi, atau hasil proyek dibuat tidak sesuai spesifikasi demi memperoleh keuntungan.
Keenam, pejabat desa mengarahkan pengadaan barang dan jasa kepada keluarga, kerabat, atau pihak yang memiliki hubungan pribadi dengannya.
“Karena itu, pengelolaan dana desa perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas agar setiap anggaran benar benar memberikan manfaat bagi warga,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip daridesa.com dari kompas.com (15/07/2026).
Jaga mengingatkan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah desa, tetapi juga seluruh warga sebagai pemilik hak atas manfaat pembangunan desa.


