Nasional

Rp3 Miliar Bakal Dialokasikan untuk Satu Kopdes Merah Putih, Buat Apa Saja?

Koperasi Desa Merah Putih (Dok. Istimewa)
Koperasi Desa Merah Putih (Dok. Istimewa)

Nasional – Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, usai menghadiri Seminar Nasional KDKMP di TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

“Agrinas ini untuk setiap desa itu dialokasikan Rp3 miliar setiap desa,” ungkap Joao Angelo De Sousa Mota, dikutip daridesa.com dari kompas.com (16/07/2026).

Joao menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan fisik gerai koperasi di setiap desa maupun kelurahan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional. Dana ini turut mencakup pengadaan kendaraan operasional seperti mobil pikap, truk, dan sepeda motor roda tiga, serta kelengkapan gerai berupa sistem rak, mesin kasir atau point of sales (POS), sistem digitalisasi, kamera pengawas (CCTV), hingga pendingin ruangan (AC). Secara keseluruhan, terdapat sekitar 26 poin kebutuhan sarana prasarana yang disiapkan untuk mendukung operasional tiap gerai KDKMP.

Joao menegaskan, sumber pembiayaan program ini berasal dari dana desa yang direlokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa, bukan berasal dari APBN secara langsung. Menurutnya, Danantara berperan sebagai penyedia pembiayaan awal melalui skema yang digagas Presiden Prabowo Subianto, sehingga pemerintah tidak perlu langsung menggelontorkan seluruh anggaran dari APBN pada tahun berjalan. Danantara terlebih dahulu menyediakan pembiayaan, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan pembayaran secara bertahap.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memangkas dana desa untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, yang berubah hanyalah tata kelola pengelolaan dana desa, bukan besaran anggarannya. Ia menambahkan, keuntungan yang diperoleh KDKMP nantinya akan dikembalikan ke desa, dengan pembagian minimal 20 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dan 80 persen kembali kepada masyarakat desa.

Heboh Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan Kipas Kos Kosan