Kabar

Diringkus Tanpa Perlawanan, Pembunuh Marbot Masjid Di Purwakarta Ditangkap

Pelaku saat diringkus oleh aparat di kediamannya (Sumber: detikjabar.com)
Pelaku saat diringkus oleh aparat di kediamannya (Sumber: detikjabar.com)

Purwakarta, Jawa Barat — Kasus pembunuhan sadis yang menimpa AS (65), seorang marbot Masjid Al-Muhajirin di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, akhirnya menemui titik terang. Pelaku, Fajar Sugama (35), yang merupakan tetangga korban sendiri, berhasil diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Purwakarta, Polsek Bungursari, dan Sat Samapta tanpa perlawanan di kediamannya, tak lama setelah kejadian.

Dilansir daridesa.com dari detikjabar.com peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) siang tersebut diketahui bermotif sakit hati. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap merendahkan kondisi ekonominya. Dendam yang dipendam tersebut akhirnya berubah menjadi aksi pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sadis.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menjelaskan bahwa pelaku telah mempersiapkan diri dengan dua senjata tajam sekaligus—samurai di tangan kanan dan celurit di tangan kiri—untuk menghabisi nyawa korban saat korban hendak mengumandangkan azan Zuhur.

“Untuk motifnya sakit hati terkait dengan perkataan korban yang menyinggung kondisi ekonomi pelaku. Penganiayaan ini disinyalir sudah direncanakan dan disiapkan oleh pelaku sejak awal,” ungkap AKP I Made Purwantara saat memberikan keterangan.

AKP I Made Purwantara juga mengonfirmasi kondisi memprihatinkan yang dialami korban akibat serangan membabi buta tersebut.

Membangun Negara Tidak Cukup dengan Keberanian, tetapi Harus dengan Perencanaan

“Betul, pada saat kejadian korban hendak adzan. Korban merupakan marbot masjid. Dari hasil pemeriksaan awal, kondisi korban mengalami luka terbuka dan cukup lebar akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan berulang kali,” tambahnya.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian milik pelaku dan korban yang penuh jejak peristiwa berdarah. Saat ini, Fajar Sugama telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.