Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara, Lantaran Korupsi Dana Desa

Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara, Lantaran Korupsi Dana Desa

Daridesa.com | Subang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian bersalah karena perbuatan korupsi dana desa.

Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni dalam amar putusannya menyatakan Yanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan,” ujar Sri Mumpuni, di ruang sidang 6 PN Bandung, Senin (1/6/19).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta. Hakim membacakan hal meringankan dan memberatkan untuk sang kepala desa.

Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga,” katanya.

Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta. [Red/Tribun]

DARI DESA | MEMBACA KAMPUNG HALAMAN

ARTIKEL TERKAIT
PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

PMII Purwakarta Kritik Keras Kebijakan Jam Malam Bupati Purwakarta: Pelajar Dibatasi, Kreativitas dan Kesejahteraan Terabaikan

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

100 Hari Kepemimpinan, Aliansi BEM Purwakarta Layangkan Kritik Terbuka ke Bupati: Soroti Masalah Pendidikan hingga Gedung GCC

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Komunitas Pena dan Lensa Lakukan “Jarambah Lur” ke Desa Pasir Angin untuk Riset Awal Budaya Domyak

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Dzikr Abazis Subekti Sayangkan Aksi Pengeroyokan Seorang Nenek di Cianjur

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered

Heru Kurniawan Terpilih Sebagai Kepala Desa Gandamekar Plered

BUMDes: Pilar Ekonomi Menuju Kemandirian Desa

BUMDes: Pilar Ekonomi Menuju Kemandirian Desa