Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara, Lantaran Korupsi Dana Desa

Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara, Lantaran Korupsi Dana Desa

Daridesa.com | Subang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian bersalah karena perbuatan korupsi dana desa.

Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni dalam amar putusannya menyatakan Yanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan,” ujar Sri Mumpuni, di ruang sidang 6 PN Bandung, Senin (1/6/19).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta. Hakim membacakan hal meringankan dan memberatkan untuk sang kepala desa.

Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga,” katanya.

Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta. [Red/Tribun]

DARI DESA | MEMBACA KAMPUNG HALAMAN

ARTIKEL TERKAIT
Gusdurian Karawang untuk TUNAS 2025: Gerakan Kolektif Menolak Ketidakadilan Ekologis

Gusdurian Karawang untuk TUNAS 2025: Gerakan Kolektif Menolak Ketidakadilan Ekologis

Gunung Rahayu: Antara Pengembangan Wisata dan Dampak Sosial

Gunung Rahayu: Antara Pengembangan Wisata dan Dampak Sosial

Gemuruh Dibalik Sawah

Gemuruh Dibalik Sawah

Rumah Kosong Hidup Kembali, Desa Ditantang Hadirkan Ruang Kreatif

Rumah Kosong Hidup Kembali, Desa Ditantang Hadirkan Ruang Kreatif

HUT ke-80 RI di Purwakarta Diperingati dengan Upacara Khidmat dan Karnaval Meriah

HUT ke-80 RI di Purwakarta Diperingati dengan Upacara Khidmat dan Karnaval Meriah

Menghidupkan Literasi Desa: Saresahan Aksara KKN STAI Riyadhul Jannah di Taringgul Tengah

Menghidupkan Literasi Desa: Saresahan Aksara KKN STAI Riyadhul Jannah di Taringgul Tengah