Kabar, daridesa.com – Memasuki tahapan masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tegalwaru meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum 11 Februari 2024.
“Jelang masa tenang, kami imbau peserta pemilu dapat menurunkan APK miliknya sendiri jika tidak maka pihak panwaslu akan berkoordinasi dengan petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menurunkan,” ungkap Ketua Panwaslu Tegalwaru, Sabtu (10/2).
Bubun Solihin menjelaskan, bahwa pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan kesalapahaman jikalau didapati pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.
“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK apapun tujuannya, karena ini akan sangat rawan dan bisa menimbulkan konflik,” tukas Koordinator Divisi SDM, Organisasi itu.
selain menurunkan APK yang masih terpasang Pihak Panwaslu Tegalwaru juga akan memaksimalkan pengawasan masa tenang. agar dalam pelaksanaannya setiap kegiatan yang dianggap berpotensi pelanggaran dapat di minimalisir,
Selain menurunkan APK kami juga akan melakukan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan anggota PTPS, agar proses pengawasan bisa lebih luar sehingga potensi-potensi pelanggaran di masa tenang ini dapat dicegah, ujar Kordiv P2HM Deden Abduloh
sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Husen Dendi menghimbau agar setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dapat di laporkan ke pihak panwaslu atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat.
“Kami menghimbau agar masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada pihak Panwaslu ataupun PKD setempat. dan menghimbau semua pihak terkait ikut serta menjaga kondusifitas selama masa tenang”.