Kabar

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Prof. Sofyan Sjaf: Saatnya Desa Menjadi Produsen Data

Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola data nasional. Salah satu arah strategis yang dinilai penting adalah penguatan posisi desa sebagai produsen data, bukan lagi sekadar objek pendataan.

Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, sebelumnya menegaskan bahwa penerapan Satu Data Indonesia diharapkan dapat mengakhiri perbedaan data antar-kementerian dan lembaga.

“Kalau Satu Data Indonesia sudah dilakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” ujarnya.

Menanggapi pengesahan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekologi, dan Manusia (FISEMA) IPB University sekaligus penggagas Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjaf, menyambut positif kehadiran UU Satu Data Indonesia.

Dalam wawancara di Ruang Dekanat FISEMA IPB University, Rabu (7/10), Prof. Sofyan menilai salah satu kebaruan penting dalam tata kelola data nasional adalah semakin kuatnya posisi desa sebagai produsen data.

Ekraf Purwakarta & ICCN Jabar Hadirkan Ruang Diskusi Ekosistem Kota Kreatif di Purwakarta

“Yang menarik adalah desa ditempatkan sebagai produsen data. Artinya, desa tidak lagi hanya menjadi objek pendataan, tetapi menjadi subjek yang membangun, memahami, dan memanfaatkan datanya sendiri,” ujarnya.

Menurut Prof. Sofyan, terdapat tiga makna strategis dari posisi desa sebagai produsen data.

Pertama, desa menjadi subjek pembangunan berbasis bukti. Ketika memiliki data sendiri, desa akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan wilayahnya. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Dengan data, desa akan memahami betul apa yang harus dilakukan ke depan. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan bukti,” jelasnya.

Kedua, UU Satu Data Indonesia membuka ruang yang lebih luas bagi pemanfaatan teknologi digital dan pembangunan big data dari bawah atau bottom-up. Menurut Prof. Sofyan, model tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan pendataan yang selama ini masih sering terjadi.

Hari Batik Nasional 2026, SMAN 1 Sukatani Hidupkan Tradisi Membatik Bersama

“Dengan big data dari bawah, kesalahan penentuan desil, kesalahan pemberian bantuan, maupun kesalahan dalam menentukan warga miskin dapat diminimalkan. Semua dapat dimonitor dari bawah ke atas maupun sebaliknya,” katanya.

Menurutnya, kemajuan teknologi digital perlu dibarengi dengan penguatan kapasitas desa agar data dapat terus diperbarui, diverifikasi, dan digunakan dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, desa akan memiliki posisi yang semakin strategis dalam proses pembangunan. Dengan basis data yang kuat, desa dapat memverifikasi apakah program dan target pembangunan yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Semua sektor pemerintahan yang berkepentingan akan masuk ke desa. Dengan data yang kuat, desa dapat memverifikasi apakah program dan target pembangunan sesuai atau tidak,” ujarnya.

Prof. Sofyan menilai pendekatan tersebut dapat membuat proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, dan presisi.

DPRD Pandeglang Dalami Raperda Penyelenggaraan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi

Ia menambahkan, perubahan paradigma dari desa sebagai objek menjadi produsen data merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan dari bawah. Dengan sistem data yang akurat, mutakhir, dan dibangun dari tingkat desa, kebijakan pembangunan diharapkan semakin sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Desa akan menjadi arena penting pembangunan. Ketika desa mampu menghasilkan data yang sesuai dengan realitas, maka perencanaan dan implementasi pembangunan juga akan semakin presisi,” pungkas Prof. Sofyan. (Lab. DDP). (Red)

Dari Desa | Membangun Kampung Halaman