Kabar

Niat Digitalisasi Desa Berujung Bui: Kisah Tragis Videografer Karo Yang Menjadi Terduga Mark-Up

Kreativitas yang berujung ke meja hijau. Kamera seperti ini digunakan Amsal Christy Sitepu untuk menggarap video profil Desa di Karo, namun kinerjanya kini dituding jaksa sebagai bagian dari korupsi mark-up.

Karo, daridesa.com Sebuah ironi pahit tengah menimpa Amsal Christy Sitepu. Niat hati menawarkan jasa kreativitas untuk mendigitalkan profil Desa di Kabupaten Karo, penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini kini justru harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan korupsi berupa mark-up harga jasa yang dituding merugikan negara hingga Rp 202 juta.

​Kisah ini bermula pada akhir 2019, saat Amsal bergerilya dari satu kantor Desa ke kantor Desa lainnya di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dengan membawa proposal senilai Rp 30 juta per video, ia menawarkan pembuatan video profil sebagai identitas modern bagi wilayah tersebut. Dari sekian banyak yang didatangi, 20 Kepala Desa sepakat untuk bekerja sama, sementara sisanya menolak karena kendala anggaran internal.

​Penasihat Hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa kliennya bekerja secara profesional selama lebih kurang dua tahun.

“Amsal datang menanyakan, ‘Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?’. Dan pada akhirnya, pekerjaan itu selesai, bahkan identitas desa-desa tersebut sudah bisa disaksikan di platform YouTube,” tutur Willyam pada Sabtu (28/3).

​Kejanggalan mulai dirasakan pihak kuasa hukum saat 20 Kepala Desa yang menjadi mitra Amsal dihadirkan di persidangan. Bukannya menyudutkan, para pimpinan Desa tersebut justru memberikan kesaksian yang membela Amsal. Mereka menyatakan bahwa tidak ada komplain terkait administrasi maupun hasil kerja. Semua pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan, sehingga para saksi ini mengaku heran mengapa Amsal harus dimejahijaukan.

Juru Parkir Ini di Panggil Om Zen, Ada Apa?

Momen haru pecah saat Amsal Christy Sitepu, penyedia jasa video profil Desa, memeluk pihak keluarga. Meski dibela oleh 20 Kepala Desa, nasibnya kini bergantung pada putusan hakim April mendatang

​Namun, pihak Kejaksaan Negeri Karo memiliki sudut pandang yang berbeda. Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Dasar utama jeratan hukum ini adalah laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat atas pengelolaan anggaran komunikasi dan informatika lokal Desa tahun 2020-2022.

​”Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya. JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak di persidangan, baik itu dakwaan, tuntutan, maupun pembuktian,” jelas Dona. Ia menambahkan bahwa meskipun pihak terdakwa memiliki penafsiran sendiri atas fakta persidangan, jaksa tetap berpegang pada alat bukti yang telah dituangkan dalam tuntutan.

​Kini, nasib videografer yang terjerat dalam pusaran anggaran Desa ini tinggal menunggu ketukan palu hakim. Jaksa telah melayangkan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan uang kerugian negara. Sidang putusan yang akan menentukan akhir dari nasib Amsal dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 mendatang.

Dari Desa | Membangun Kampung Halaman

Membangun Kemandirian dari Akar: Transformasi Desa Banyuanyar Menjadi Green Smart Village