Nasional – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas radar pemantauan hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang terbit pada 15 Juli 2026 dan sekaligus mencabut empat aturan lama, termasuk SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Dalam aturan baru ini, DJP tidak lagi hanya mengandalkan petugas pajak, melainkan turut melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari jejaring informasi untuk membantu memetakan potensi ekonomi dan aktivitas perpajakan riil di lapangan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tulis DJP dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026
Selain melibatkan aparat desa, DJP turut mengoptimalkan berbagai metode berbasis teknologi guna memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru secara lebih akurat. Beberapa metode yang digunakan antara lain remote sensing, web scraping, penelusuran informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis data perpajakan sekaligus memastikan pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi konvensional, baik terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut strategi perluasan basis pajak yang telah diterapkan sebelumnya menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, jumlah wajib pajak baru yang berhasil dihimpun mencapai 143.449 wajib pajak dengan kontribusi penerimaan negara sekitar Rp1,2 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2023 dan 2024 yang masing masing berkisar 70 ribuan hingga 77 ribuan wajib pajak baru.

