Nasional – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online (judol) beromzet fantastis, mencapai Rp96 miliar, yang bermarkas di Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Maret 2026, dengan operasi jaringan turut merambah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, dikutip daridesa.com dari Antaranews.com (20/07/2026).
Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik, yakni menyamarkan praktik judi lewat sejumlah aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin untuk bermain gim dengan sistem taruhan, salah satunya aplikasi bernama DazzLive yang telah beroperasi sejak 2023.
Dari total 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 orang, sementara satu tersangka berinisial NAL, warga Purwakarta, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Vietnam begitu mengetahui rekan rekannya hendak digerebek.
“Baik rekan rekan jadi untuk hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan ini merupakan warga Indonesia yang berdomisili juga di Purwakarta, ketika kejadian tersebut yang bersangkutan langsung mengambil langkah untuk berangkat ke luar negeri,” ujar Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmatua Ambarita.
Sebelas tersangka yang telah ditangkap berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Salah satunya, LY (34), merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diamankan di Kabupaten Bondowoso dan berperan sebagai direktur sekaligus pihak yang mengembangkan aplikasi judi tersebut ke Indonesia. Tersangka lainnya memiliki peran berbeda beda dalam jaringan ini, mulai dari komisaris, leader top up, leader agency, hingga perekrut host atau pemandu siaran.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima unit jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, serta berbagai perhiasan bernilai tinggi.
Polda Jabar turut mendalami potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai korban dalam kasus perjudian daring ini. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan risiko pencurian data pribadi seperti nomor rekening dan IMEI ponsel bagi siapa pun yang pernah bermain judi online, karena data tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk terus mengirimkan ajakan bermain judol kepada korban. Saat ini, akses server aplikasi judi tersebut tengah diproses pemutusannya melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

