Nasional

Warga Swadaya Cor Jalan Sendiri; Gubernur Lampung Akui Pemprov Belum Berwenang Tangani Jalan Desa

Warga Desa bergotong royong perbaiki jalan. Sumber: Kompas
Warga Desa bergotong royong perbaiki jalan. Sumber: Kompas

Lampung Timur, Daridesa.com – Keterbatasan anggaran dan kewenangan pemerintah daerah tidak menyurutkan semangat gotong royong warga desa. Di Dusun 15, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, warga mengambil langkah inisiatif dengan patungan dan mengecor jalan desa mereka yang rusak parah.

Aksi swadaya dengan mengumpulkan dana masing-masing Rp100.000 ini menjadi potret nyata kemandirian warga desa. Langkah tersebut terpaksa diambil lantaran warga tak ingin lagi berlama-lama menunggu perbaikan yang tak kunjung tiba dari pemerintah.

Fenomena tingginya kepedulian warga terhadap infrastruktur desanya ini pun mendapat perhatian langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia mengapresiasi inisiatif warga, namun di saat yang sama mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini belum bisa turun tangan langsung untuk mengintervensi pembangunan jalan desa.

“Memang kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada jalan provinsi. Kami sudah berupaya mencari mekanisme agar pemerintah provinsi bisa melakukan intervensi terhadap jalan desa. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut belum memungkinkan,” ungkap Rahmat pada Selasa (21/7/2026), mengutip laporan dari Kompas.com.

Menurutnya, aksi patungan warga ini menjadi alarm dan gambaran betapa besarnya kebutuhan infrastruktur dasar di tingkat desa. Saat ini, pihaknya mengaku masih terus mempelajari regulasi yang ada agar ke depan Pemprov bisa berkolaborasi dengan masyarakat tanpa menyalahi Undang-Undang.

Prabowo: Kopdes Merah Putih Awalnya Dibentuk untuk Musnahkan Rentenir Pengisap Uang Petani

Fokus Selesaikan Jalan Provinsi

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Lampung saat ini masih tertuju pada penuntasan perbaikan jalan yang berstatus jalan provinsi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan infrastruktur daerah hingga tahun 2030.

Saat ini, tingkat kemantapan jalan provinsi di Lampung baru mencapai angka sekitar 86 persen. “Target kami adalah 95 persen jalan provinsi dalam kondisi mantap pada tahun 2030. Karena itu, prioritas kami tetap menyelesaikan perbaikan jalan provinsi terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski terbentur aturan dan tengah mengejar target provinsi, Gubernur memastikan Pemprov Lampung tidak menutup mata terhadap kondisi infrastruktur pedesaan. Jika target penanganan jalan provinsi telah tercapai serta terdapat ruang anggaran dan payung hukum yang memadai, Pemprov siap membuka peluang untuk mendistribusikan bantuan ke jalan-jalan desa.

Inisiatif warga Desa Bandar Agung ini menjadi bukti bahwa ruh gotong royong masih sangat kental di pedesaan, sekaligus menjadi pendorong bagi pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang lebih inklusif bagi pemerataan infrastruktur hingga ke pelosok desa.

(Redaksi Daridesa.com / Dilansir dari Kompas.com)

Awasi Pajak hingga Tingkat Desa, DJP Kini Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Berita Dari Desa | Membaca Kampung Halaman