Kepala Desa hingga Prangkat Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana, Begini Caranya…

Kepala Desa hingga Prangkat Desa Bisa Dapat Gelar Sarjana, Begini Caranya…

Jakarta, daridesa.com –  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Hal itu diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta

Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS,” terangnya.

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

“Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM,” pungkas Panut yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri. (Red)

Berita dari desa | Membaca kampung halaman

ARTIKEL TERKAIT
Hepi+ Resmi Diluncurkan Besok, GOR Sangkuriang Disulap Jadi “Playground for The Proud” Lewat Tanding Voli Terbesar di Cimahi

Hepi+ Resmi Diluncurkan Besok, GOR Sangkuriang Disulap Jadi “Playground for The Proud” Lewat Tanding Voli Terbesar di Cimahi

Gema Sora Nusantara Warnai Annual Concert 2025 Sora Music School

Gema Sora Nusantara Warnai Annual Concert 2025 Sora Music School

Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Farewell PPL Mahasiswa STAI Muttaqien: Perdana di Purwakarta, Dikemas Megah

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Komite Ekraf Purwakarta Konsisten Bangun Masyarakat Cakap Digital melalui Pelatihan AI & Digital

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Kang Rajiv dan Wakil Ketua MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Bandung: Mengajak elemen Mahasiwa Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat

Siti Maesaroh, Raih Medali Emas di Mathematics Competition Tingkat Provinsi Jawa Barat